Jakarta

Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 23 April 2020

Senin 20 Apr 2020, 14:20 WIB

JAKARTA – Peniadaan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diperpanjang hingga 23 April 2020.

Peniadaan ganjil genap ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Jakarta. Adapun perpanjang peniadaan aturan ganjil genap sudah dilakukan beberapa kali, terakhir diperpanjang sejak 5 April 2020 hingg 19 April 2020.

"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Ia menjelaskan, perpanjangan peniadaan ganjil genap tersebut mengikuti masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Di mana PSBB di Jakarta diterapkan selama 14 hari, yakni mulai 10 April 2020 hingga 23 April 2020. "Iya (mengikuti PSBB) dan akan dievaluasi kembali," kata Fahri.

Selama ganjil genap ditiadakan, kata Fahri, penilangan terhadap pelanggar juga ditiadakan. Baik itu penindakan secara langsung, maupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE). (firda/tri)

Tags:
Ganjil Genap

Reporter

Administrator

Editor