Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy memeriksa cek poin yang akan digunakan untuk tempat pemeriksaan selama PSBB di Bogor. (ist) trasi)

Bogor

PSBB di Bogor, Kapolda dan Pangdam Periksa Cek Poin Rabu Pagi Ini

Rabu 15 Apr 2020, 06:50 WIB

BOGOR - Hari Ini, Rabu (15/4/2020), Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus Corona (Covid) yang tengah mewabah. 

Untuk mengamankan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor, seribu lebih personil gabungan akan di kerahkan. Mereka berasal  dari Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI. PSBB dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran virus tersebut.

"Mulai Rabu hingga 14 hari kedepan Kabupaten Bogor  akan menerapkan PSBB, 1.000 lebih personil gabungan akan melakukan soaialisasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi denda atau pidana sesuai Undang - Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," kata Bupati Bogor, Ade Yasin ketika ditemui wartawan, Selasa (14/4/2020).

Selain melakukan sosialisasi PSBB, tim gabungan juga akan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020.

"Baik pengendara motor, penumpang kendaraan roda dua atau empat diwajibkan memakai masker. Untuk angkutan umum para sopir diwajibkan hanya mengisi separuh dari total kapasitas penumpang termasuk tidak boleh ada penumpang angkutan umum atau angkot yang duduk didepan alias damping sopir," kata Ade.

Sementara untuk angkutan barang atau truk juga diberlakukan pembatasan atau penghentian sementara, kecuali truk yang mengangkut kebutuhan pokok, alat atau kebutuhan kesehatan, logistik, peredaran uang, bahan bakar minyak (BBM), bahan baku industri, angkutan bus antar jemput karyawan, truk yang mengangkut keperluan eksport import serta  yang mengangkut keperluam pertahanan dan keamanan.

"Bagi angkutan di luar kategori di atas untuk tahap awal akan kami suruh putar balik. Hari berikut jika masih ditemukan, petugas di lapangan, akan memberikan sanksi baik denda atau pidana penjara," tegas Ade Yasin.

Langkah perketat arus kendaraan lalu lintas akan dilakukan di 53 titik di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. 

"Personil akan saya minta ke pak Kapolres untuk di tambah,  di zona merah penyebaran virus corona," ujarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menegaskan, ada  1.020 personil akan dibagi ke dalam 53 titik atau pos cek poin. Ribuan personil ini bekerja dalam 3 shift.

"Pengetatan arus kendaraan lalu lintas ini akan berlaku 24 jam. Seluruh personil gabungan terbagi tiga sif. Kami mengingatkan, agar ojek pangkalan atau online tidak membawa penumpang kalau mereka tetap melanggar akan kami berikan sanksi baik itu ringan atau berat," tegas AKBP Roland.

Kapolda Jawa Barat bersama Pangdam III Siliwangi, akan melakukan cek poin di exit tol Citeureup, pada Rabu (15/4/2020) pagi jam 09.30 WIB. 

"Iya pak Kapolda dan Pak Pangdam akan melakukan cek poin di Citeureup. Semoga penerapan PSBB berjalan lancar,"kata AKP Ita Puspita Lena, Kasubag Humas Polres Bogor.  (yopi/yp) 

Tags:
psbbVirus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor