BANDUNG - Lima wilayah di Jawa Barat akan mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020). Lima wilayah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan level PSBB di wilayah tersebut dibagi menjadi dua yakni PSBB maksimal dan minimal hingga menengah. PSBB maksimal diberlakukan di tiga kota dan wilayah yang masuk dalam zona merah di dua kabupaten.
"Mereka (kabupaten) memiliki desa sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB nya persis seperti wilayah kota, seperti DKI Jakarta Karena itu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB terbagi dua. Di Zona merah, kecamatan-kecamatan tertentu PSBB nya maksmil. Di non zona merah PSBB nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah, kira-kira begitu. Khusus kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal," jelasnya saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat yang disiarkan Humas Pemprov Jabar melalui chanel Youtube, Minggu (12/3/2020).
Ridwan Kamil memegaskan di wilayah yang menerapkan PSBB maksmal akan dilakukan penutupan akses ke wilayah tersebut. Kegiatan perkantoran dan komersial serta kegiatan keagamaan akan dibatasi.
"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan komersial, kegiatan kebudayaan dan kegiatan keagamaan," tandas Ridwan Kamil. (ikbal/yp)
Bogor
PSBB Maksimal di Bodebek, Akses akan Ditutup
Minggu 12 Apr 2020, 17:35 WIB