JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menegaskan bahwa seluruh warga Jakarta wajib mematuhi aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Hal tersebut setelah Anies resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kegiatan masyarakat guna mengatasi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, berbagai lini kegiatan usaha dan pergerakan masyarakat diatur. Mulai dari pembatasan maksimal orang berkumpul, penutupan sekolah, penutupan tempat wisata, pembatasan kegiatan keagamaan, kewajiban bekerja dari rumah, penggunaan transportasi, hingga wajib penggunaan masker ketika di luar rumah.
Anies menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB di Jakarta yang diberlakukan selama 14 hari terhitung sejak Jumat (10/4/2020). Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menjamin kebutuhan warga miskin dan rentan miskin melalui bantuan sosial (bansos).
"Insyaa Allah bantuan akan segera tuntas mulai hari ini pembagian bantuan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin, sudah mulai dilaksanakan hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga. Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sehingga warga tetap diminta berada di rumah selama pelaksanaan PSBB ini. Masyarakat masih diperbolehkan keluar rumah namun hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Anies tegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan kewajiban menanggung kebutuhan masyarakat terutama golongan miskin dan rentan miskin. Sehingga seluruh warga wajib menjalankan kebijakan PSBB ini.
"Selama masa pemberlakuan PSBB ini seluruh masyarakat, seluruh penduduk di Jakarta berkewajiban untuk (mengikuti) seluruh ketentuan yang ada di dalam pelaksanaan PSBB ini. Ini artinya bukan saja dari pemerintah kewajiban tapi masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaati," kata dia.
Bagi masyarakat yang tidak mentaati atau dengan sengaja melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan hingga pidana dan denda.
"Sanksi pidana, pidana ringan (jika) berulang bisa menjadi lebih berat. Prosesnya nanti kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi selama satu tahun dan denda sebesar besarnya Rp100 juta," tegas Anies. (yendhi/yp)