Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo.

Nasional

Terkait TKI di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Didesak Angkat Kepala BP2MI

Kamis 09 Apr 2020, 00:31 WIB

JAKARTA - Di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang melanda dunia,  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengangkat Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sehingga para TKI tersebut bisa mendapatkan kepastian.

Desakan itu disampaikan Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Rabu (8/4/2020). Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo menjelaskan, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 90 terkait BP2MI pada 30 Desember 2019 lalu. Namun hingga saat ini Kepala BP2MI masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Padahal, lanjut Tegap, BP2MI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

 Dan dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan, dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 UU 18/2017.

Menurut Tegap, dengan hanya dipegang oleh Pelaksana Tugas, BP2MI belum bisa maksimal untuk mengurus calon atau pekerja migran yang tersebar di berbagai negara. Selain itu, nasib pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan lain yang terkait dengan proses penempatan dan perlindungan pekerja Migran belum pasti.

“Harapan kami sebaiknya posisi Kepala BP2MI diberikan kepada orang yang sangat berkhidmat dan membela pekerja migran dan punya kecakapan serta pengalaman yang cukup. Jangan diberikan kepada orang yang mencoba-coba, karena masalah penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia ini terlalu pelik," jelasnya. (timyadi/win)

Tags:

Reporter

Administrator

Editor