PSBB Jakarta, Polisi Pastikan Patroli Blusukan ke Kampung

Rabu 08 Apr 2020, 21:08 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

JAKARTA - Guna mencegah penyebaran virus Corona, polisi secara rutin akan menggelar patroli di wilayah Jakarta.Tiap warga yang berkumpul atau berkerumun akan diimbau untuk membubarkan diri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya akan mengeragkan seluruh kesatuan bahkan hingga ke tingkat Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan.

Nantinya, Babinkantimtibmas akan berpatroli hingga ke perkampungan untuk membubarkan warga yang berkumpul atau berkerumun. 

"Ini merupakan langkah yang efektif untuk memutus mata rantai Covid-19, langkah ini akan kami lakukan secara masif, mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam, sampai ke tingkat bawah. Kalau di polisi sampai babin," ujar Nana kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Meski begitu, pihaknya tetap akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam membubarkan kerumunan warga. Yakni mulai dari pemasangan spanduk hingga imbauan secara langsung.

Tetapi jika polisi telah mengimbau warga sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan, maka pihaknya akan menindak mereka dengan hukuman pidana.

"Ini merupakan upaya terakhir, apa bila imbauan tidak diikuti. Ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat," kata Nana. 

Ia mengatakan warga yang menolak dibubarkan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

Adapun warga yang menolak membubarkan diri selama masa PSBB maka dapat dipidana selama satu tauh penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta. Hal ini merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Meskipun begitu, Nana menilai kalau aturan hukum tersebut bersifat tindak pidana ringan dan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga. "Ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan," pungkas Nana. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB akan mulai diterapkan per 10 April 2020 hingga dua pekan mendatang.

Kini warga pun dilarang berkerumun di tempat umum melebihi lima orang. Jika warga masih nekat melanggar aturan tersebut, maka jajaran TNI, Polri dan Satpol PP akan menindak tegas. (firda/yp)

News Update