Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Jakarta

PSBB DKI, Polisi Siap Hukum Warga yang Berkerumun di Tempat Umum ,

Rabu 08 Apr 2020, 17:27 WIB

JAKARTA - Polisi akan menindak warga yang menolak membubarkan diri saat berkerumun atau berkumpul selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meskipun begitu kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, polisi akan tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri. Penindakan hukum merupakan opsi terakhir apabila warga tak jua mengindahkan imbauan polisi.

"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan warga yang menolak dibubarkan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

Adapun warga yang menolak membubarkan diri selama masa PSBB maka dapat dipidana selama satu tauh penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Meskipun begitu, Nana menilai aturan hukum tersebut bersifat tindak pidana ringan dan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga 

"Ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan," pungkas Nana. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dimana PSBB akan mulai diterapkan per 10 April 2020 hingga dua pekan mendatang.

Warga dilarang berkerumun di tempat umum melebihi lima orang. Jika warga masih nekat melanggar aturan tersebut, maka jajaran TNI, Polri dan Satpol PP akan menindak tegas. (firda/yp)

Tags:
psbbVirus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor