Achmad Yurianto.

Nasional

Ini yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB

Rabu 08 Apr 2020, 07:35 WIB

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)resmi menetapkan Pembatasan Soaial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 atau Corona. Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandatangani pada Selasa (7/4/2020).

Dengan penetapan tersebut maka DKI Jakarta wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan selama PSBB yang telah diatur dalam perundang-undangan. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, PSBB merupakan uoaya lebih kuat untuk melakukan pembatasan terhadap  aktivitas masyarakat guna memutus rantai penularan Covid-19.  

"Artinya ini adalah upaya yang lebih besar terkait dengan imbaun pemerintah belajar dri rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Akan banyak yang didapatkan terkait pemberlakuan PSBB. Ini pun dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita dari kemungkinan penularan Covid-19," jelas Yurianto di Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah memberikan tuntunan pelaksanaan PSBB di suatu daerah.

PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari. Jika masih terjadi penyebaran dengan ditemukan kasus baru PSBB dapat diperpanjangdalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Berikut ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan di daerah yang melaksanakan PSBB;

  1. Peliburan Sekolah 

Mengenghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah. Kegiatan di semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

  1. Peliburan tempat kerja

Merupakan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kantor atau instansi tertentu seperti kantor pemerintah, instansi TNI/Polri,  Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik seperti bandara  & pelabuhan, serta perusahaan publik lainnya. 

Toko-toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok, bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, media cetak dan elektronik, layanan internet, pengiriman barang pokok termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan tersebut. Selain itu ketentuan tidak berlaku bagi pompa bensin, LPG, layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

  1. Pembatasan kegiatan keagamaan

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan). Pengecualian kegiatan keagamaan seperti kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

  1. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Pembatasan dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. 

Pengecualian juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

  1. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

  1. Pembatasan Moda Transportasi

Semua layanan transportasi yang mengangkut penumpang dan barang baik udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

  1. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung dengan cakupan kegiatan operasi militer dan kegiatan operasi Polri. Kegiatan operasi militer yang dimaksud mencakup kegiatan operasi militer perang dan kegiatan operasi militer selain perang, kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kegiatan operasi militer yang dilaksanakan TNI dalam rangka menghadapi kondisi darurat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan kegiatan operasi Polri yang dimaksud meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan, kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  dan egiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat. (ikbal/yp)

Tags:
psbbVirus Coronacovid-19

Reporter

Administrator

Editor