Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melaporkan penanganan Covid-19 ke Wapres via video conference. (ist)

Jakarta

Anies Minta Jakarta Ditetapkan sebagai Daerah PSBB

Kamis 02 Apr 2020, 16:15 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta Kementerian Kesehatan segera menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Anies saat memberikan laporan perkembangan penanganan Covid-19 di ibukota kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020).

Anies mengatakan, dengan keluarnya status tersebut Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan-peraturan untuk penanganan Covid-19 di Jakarta  

"Hari ini kita akan mengirimkan surat Pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan dan meminta kepada menkes untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujarnya saat memberikan laporan kepada Wapres yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Sekretariat Wakil Presiden.

Selain itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta kewenangan berbeda dari daerah lain. Pasalnya, yang menjadi episenter Covid-19 menurut Anies bukan hanya di Provinsi Jakarta, tapi juga Jawa Barat meliputi Bekasi, Depok dan Bogor serta Banten yang meliputi Tangerang 

"Tapi ada concernnya pak, karena di dalam PP No 21 Tahun 2020 itu Gubernur hanya bisa mengatur pergekanan di dalam satu provinsi. Sementara episenternya tiga provinsi. Karena itu kami mengusulkan ada kebijakan tersendiri  untuk kawasan Jabodetabek di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus covid-19 di Jabodetabek," tandasnya. (ikbal/mb)

Tags:
dki jakartaJakartagubernur dkiAnies Baswedanwaprescorona atau Covid-19

Reporter

Administrator

Editor