JAKARTA - Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah virus Covod-19 atau Corona. Presiden Joko Widodo mengatakan guna mengatasi kedaruratan tersebut opsi yang diambil pemerintah adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jokowi menjelaskan dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 16 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres percepatan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersbeut," ujarnya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Presiden menegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut kepala daerah dilarang membuat kebijakan sendiri. Dia perintahkan agar kebijakan kepala daerah harus sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Dengan terbitnya PP ini semua jelas para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan perarturan sesuai koridor UU dan perpres tersebut," tegas dia.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkag penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh Jokowi. (ikbal/yp)
Nasional
Tetapkan PSBB, Jokowi Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri
Selasa 31 Mar 2020, 17:15 WIB