Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (ilham/yp)
Sabu 10 Kg Disembunyikan dalam Teh Hijau China
Senin 30 Mar 2020, 19:05 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait