Sabu 10 Kg Disembunyikan dalam Teh Hijau China

Senin 30 Mar 2020, 19:05 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana didampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar menunjukkan shabu jaringan internasional.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana didampingi Kasat Narkoba Kompol Ronaldo Maradona Siregar menunjukkan shabu jaringan internasional.

Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (ilham/yp)

Berita Terkait

News Update