Nusantara

ASN Sumut Keluar Rumah Denda Rp 1 Juta

Kamis 26 Mar 2020, 17:20 WIB

MEDAN –      Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona,  Pemerintah Sumatera Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan pemantauan terhadap warga agar tidak keluar rumah.

 Tidak hanya anak sekolah, pegawai di jajaran Pemprov Sumut juga diminta untuk tidak keluar rumah.  Bahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebutkan akan memantau para pegawai yang keluyuran dari rumah.

 “Jika ketahuan, maka pegawai itu akan ditangkap dan didenda Rp 1 juta,”kata Edy, Kamis (26/3/2020).

 Disebutkan Edy, hanya 10 persen pegawai yang masih harus ke kantor karena tugasnya tak bisa dilakukan dari rumah.

"10 persen dia tetap ngantor, karena kantor ini tidak boleh berhenti,"ucap Edy.

"Kalau di Pemprov, ketahuan (di luar rumah), tangkap, denda Rp 1 juta," jelas Edy.

Namun, Edy tak menjelaskan detail bagaimana proses pemantauan para pegawai itu. Dia pun meminta para pengusaha mengatur agar karyawan yang masuk tidak terlalu banyak.

"Minimal atur karyawan masing-masing. Saya berharap berkurang  yang keluar," ucapnya.

Hingga Rabu (25/3), terdapat tiga orang yang meninggal terkait corona di Sumut. Dua di antaranya masih berstatus pasien dalam pengawasan sementara seorang lagi positif.

Selain itu, ada 53 orang PDP corona yang dirawat di 24 rumah sakit. Ada juga 1.976 orang dalam pemantauan (ODP) dan 8 orang positif corona yang masih dirawat di RS Adam Malik Medan. (samosir/tri)

Tags:
ASNSumut

Reporter

Administrator

Editor