JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang jasad pasien terjangkit virus corona atau Covid-19 di Jakarta dibawa ke luar kota melalui bandara atau pelabuhan. Namun, pemakaman diizinkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, yang teregistrasi dengan nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Dalam surat ditulis bahwa petugas medis akan menjelaskan secara rinci kepada keluarga tentang tata cara pelaksanaan pemakaman.
"Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara," ujar Widyastuti dalam suratnya yang dikutip poskota.id, Selasa (24/3/2020).
Meski pemakaman korban corona diizinkan di TPU, namun Widyastuti dalam konferensi pers di Balai Kota DKI menyebutkan ada dua TPU yang disiapkan yakni TPU Pondok Rangon Jakarta Timur dan Tegal Alur Jakarta Barat.
"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman yaitu di Pondok Rangon kemudian saat ini dibuka di Tegal Alur," kata dia.
Dalam proses pemakaman, pihak keluarga juga diperkenankan ikut. Namun, ada beberapa catatan yang harus dilakukan oleh pihak keluarga.
Dinas Kesehatan pun telah berkoordinasi dengan para pemuka agama terkait proses pemulasaran jenazah. Termasuk menyediakan peti mati bagi jenazah yang sudah dilakukan proses pemulasaran.
"Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah tersebut," pungkasnya. (yendhi/tri)