Acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.(johara)

Kriminal

Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Pernah Terima Panggilan KPK, Heran kok Jadi DPO

Jumat 06 Mar 2020, 22:20 WIB

JAKARTA  - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sampai kini tidak pernah menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
        Demikian disampaikan kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail dalam acara diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) sore.
      Sebab itu, Maqdir  mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu. "Panggilan yang selama ini dilakukan KPK tidak pernah sampai kepada Nurhadi," ucap Maqdir.
       Ia menyebut kliennya itu juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Sepanjang yang kami alami dari fakta-fakta yang kami diberitahu oleh Pak Nurhadi, panggilan terhadap Pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," ujarnya.
       "Bayangkan kalau orang ditetapkan sebagai tersangka SPDP-nya dia tidak tahu, tahunya dari orang lain. Itu yang kita tidak tahu, panggilan-panggilan ini disampaikan ke siapa, siapa yang terima kami tidak tahu," kata dia.
      Selain itu, Maqdir menyoroti status Nurhadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merasa heran dengan proses hukum di KPK yang menetapkan Nurhadi dalam DPO.
      "Secara resmi kita tidak pernah tahu, yang tahunya dari pengumuman koran media kemudian saya lupa ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) pers rilis yang disampaikan oleh pihak KPK," ucap dia.
       Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan dirinya sudah kehilangan kontak dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu. Maqdir menceritakan terakhir kali bertemu dengan Nurhadi pada akhir Januari 2020 lalu.
       Chairman SA Institut Suparji Achmad menjelaskan, soal Nurhadi, bahwa dengan adanya praperadilan seharusnya KPK menghormati proses hukum yang sedang diajukan Nurhadi.
       Kata dia, adanya praperadilan, itu untuk menggugurkan proses tersangka. Sebab perkara Nurhadi bukan operasi tangkap tangan. Dan norma tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu 7 hari baru ditentukan. Selanjutnya harus ada uji empiris yang kuat adanya gratifikasi. (johara/win)

Tags:
Nurhadibelum terima panggilanKPK

Reporter

Administrator

Editor