LAMPUNG – Mencuri celengan di rumah tetangga, pemuda diamankan korbannya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan lalu diserahkan ke Polsek Bahuga pada Selasa (3/3/2020).
Pelaku berinisial AS (20) warga Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Bahuga AKP Singgih Widada menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Senin (2/3/2020) sekira pukul 00.30 WIB, modusnya pelaku masuk ke rumah korban M. Riski warga Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan dengan cara melewati ventilasi jendela kamar rumah korban.
Setelah pelaku masuk, lalu mencongkel pintu lemari yang berada dikamar ibu korban dan mengambil uang sebesar Rp800 ribu rupiah yang disimpan di dalam kaleng.
Mendengar suara aneh dari kamar lain, korban yang belum tidur lansung memeriksa dan mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal berada di dalam kamar ibunya, Dengan sigap pelaku lansung diamankan agar tidak melarikan diri.
Petugas Polsek yang menerima laporan informasi dari masyarakat lalu mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Singgih Widada. (koesma/tri)