CIREBON – Proyek perpanjangan Runway sepanjang 200 meter tahun 2018 lalu yang berada di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Cakrabuana, Kota Cirebon kini dipersoalkan.
Proyek senilai Rp 10 Miliar lebih itu diduga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Front Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FMAKI) merupakan lembaga yang kini mempersoalkannya.
Melalui Ketua Umum FMAKI, Syaefudin, lembaga ini menduga ada kelebihan anggaran dari proyek tersebut. "Karena itulah kami mempertanyakan soal kelebihan anggaran itu," tegasnya.
Syaefudin menjelaskan, proyek pekerjaan Perpanjangan Runway 200 meter x 30 meter, Box Culvert dan Runway End Strip Area (RESA) tahun 2018 tersebut dikerjakan oleh PT. Mandiri Kokoh Abadi, dengan anggaran sebesar Rp. 10,4 Miliar. Hanya saja, setelah pihaknya melakuian observasi, proyek itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 7,2 Miliar.
"Disini terlihat ada selisih anggaran cukup besar, karena itulah kami patut menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar," kata Syaefudin seraya menambahkan jika pihaknya punya rincihan data pekerjaan dimaksud.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala UPBU Cakrabuana, Mark Ferdinan ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (3/3) membantah soal tudingan itu. Dia menjelaskan bahwa proyek perpanjangan runway itu bukan di bandara Cakrabuana melainkan di bandara Wiriadinata di Tasikmalaya.
"Kami hanya ketempatan anggaran saja, karena bandara Wiriadinata merupakan satuan pelayanan dari bandara Cakrabuana. Jadi pekerjaan perpanjangan runway itu bukan di sini (Cirebon) tapi di Bandara Wiriadinata," tegasnya.
Ferdinan juga menjelaskan jika pihaknya selaku kuasa pengguna anggaran sudah melakukan prosedur mulai dari pelelangan, bahkan dia mengaku juga sudah melakukan survey soal harga barang. Juga dalam pelaksanaannya dilakukan pendampingan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Tasikmalaya.
"Dengan adanya pengawalan itu rasanya tidak mungkin kami melakukan yang tidak benar, apalagi sampai melakukan korupsi," tegas Ferdinan.(darman/tri)