DEPOK – Samsat Cinere membuka program Tripel Untung pembebasan bayar pajak bagi kendaraan bermotor selama dua bulan.
Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappeda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II Cinere (Samsat Cinere), Iwan Juanda program yang dibuat Samsat Cinere ini bertujuan untuk pencapaian target pendapatan pajak kendaraan provinsi Jawa Barat .
"Tripel Untung ini adalah pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, BBN2 Balik Bea Nama, dan bebas progresif jika sudah balik nama," ujar Iwan Juanda didampingi Kasi Penerimaan Penagihan (Pepen) Samsat Cinere, Rina disela acara mensosialisasikan program Tripel Untung di Samsat Cinere, Jalan Raya Cinere, Limo, Kota Depok, Senin (2/3/2020) siang.
Untuk pembayaran pajak progresif dapat dibebaskan, lanjut Iwan, jika pemohon pajak ini telah memenuhi syarat balik nama kendaraan bermotornya.
"Triple Untung ini berlaku selama dua bulan mulai dari tanggal 2 Maret. Program ini khusus bagi masyarakat yang tinggal di wilayah lingkup pelayanan Samsat Cinere," katanya.
Sementara itu tujuan program ini lanjut Iwan, adalah dalam rangka tertib dalam pembayaran pajak kendaraan dan lebih memudahkan wajib pajak d membayar segala tunggakan pajaknya.
"Sosialisasi telah kita lakukan baik melalui Media, tspanduk, maupun ke instansi kelurahan," tambahnya.
Untuk target pencapaian APBD tingkat provinsi Jawa Barat, lanjut Iwan, pajak kendaraan bermotor bisa naik hingga 61 persen dari tahun sebelumnya hanya 10 persen.
"Untuk animo masyarakat hari pertama belum terlihat bludak, namun mendekati akhir program diprediksi akan membludak . Kita turunkan layanan mobile ke induk seperti Samling, Samdes, dan Samsat Gendong termasuk outlet KCP yang ada di provinsi luar Depok." (angga/tri)