Kriminal

Kasus Kematian 10 Siswa SMPN 1 Turi, Semua Pihak Harus Hormati Proses Hukum

Kamis 27 Feb 2020, 14:30 WIB

JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus kematian 10 siswa SMPN 1 Turi, Yogyakarta.                

Lemkapi melihat ada upaya pihak lain menggeser masalah hukum yang ada dan membuat  tuduhan baru  untuk mendisktrditkan Polri atas tuduhan penggundulan  tersangka. 

"Kami minta penyidik tetap fokus  pada pelanggaran hukum atas kelalaian meninggalnya siswa yang  ditangani.  Soal kecurigaan pihak lain,  kita tunggu hasil Propam Polri," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, melihat penjelasan Polres Sleman, keinginan gundul itu justru bukan dari Polri tapi   berasal dari  tersangka demi keamanan mereka dalam tahanan.

Kalau benar demikian, tentu penyidik tidak bisa dikategorikan ada  pelanggaran prosedur. Apalagi dengan tuduhan pelanggaran HAM. Namun demikian,  kalau ada indikasi gundul karena ada perintah penyidik, tentu itu juga tidak dibenarkan.

Sesuai aturan, setiap orang yang ditetapkan sebagai  tersangka, penyidik  wajib memenuhi semua haknya sebagai tersangka. "Penyidik juga tidak boleh melakukan  pemaksaan dan  intimidasi apapun terhadap tersangka." tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini. 

Edi meminta semua pihak  bersabar  menunggu hasil pemeriksan Propam Polri. "Kalau terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik, pasti pimpinan Polri akan memberikan sanksi tegas," tambah doktor ilmu hukum ini. (tiyo/tri)

Tags:
kematiansiswahukum

Reporter

Administrator

Editor