JAKARTA - Setengah ton ganja yang dikirim dari Aceh menggunakan mobil boks yang dimodifikasi digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Ratusan kilogram ganja itu dipesan narapidana Lapas Tangerang agar bisa diedarkan ke Jakarta.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan dua tersangka RH (33) dan ER (38). Satu pelaku lain berinisial H (69) adalah napi lapas Tangerang yang dicomot pihaknya dari dalam penjara.
"Petugas masih memburu satu pelaku lain," katanya, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan pihaknya setelah pengintaian selama tiga hari. Dimana petugas mendapat informasi adanya pengiriman ganja menggunakan truk boks.
"Sejak di pelabuhan Bakauheni, tim sudah memantau truk yang diketahui berangkat dari Lampung Tengah," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, kata Arman, tim meringkus RH dan ER yang bertugas mengantar barang haram itu. Truk dimodifikasi untuk menyimpan 575 bungkus ganja guna mengelabui petugas.
"Cukup rapi penyimpanan yang dilakukan, karena kalau kasat mata tak akan terlihat," tambah Arman.
Arman menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa otak penyelundupan ganja tersebut merupakan H, seorang narapidana Lapas Kelas I Tangerang.
"Tanpa pikir panjang, petugas juga langsung menjemput H dari dalam lapas. Tersangka sendiri terjerat kasus yang sama dan sudah di vonis 17 tahun penjara," terangnya.
Untuk penyelundupan itu, lanjut Arman, H memerintahkan RH dan ER untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Jakarta untuk diedarkan. Dan dari tangan H juga, tim BNN mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan untuk memesan setengah ton ganja itu. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron," ujarnya.
HP Orang Dalam
Sementara itu, H, napi yang menjadi pengendali mengaku dalam mengendalikan peredaran ganja itu, ia mendapat telepon seluler dari orang dalam. "Beli handphonenya dari orang dalam, lengkap dengan kartu dan pulsanya," ujarnya.
Aksi itu sudah dilakukan dua kali sejak H mendekam dalam lapas. Keuntungan kejahatannya digunakan untuk biaya hidup didalam lapas. "Jadi kalau pesan 500 kilogram, nanti yang uang hasil penjualan 400 kilogram buat modal lagi, sisanya untuk hidup," ungkapnya. (ifand/yp)