PEMBERANTASAN narkoba harus dilakukan secara lintas sektoral dan integral. Semua instansi/institusi, tak hanya wajib dilibatkan, juga satu visi dan misi mulai dari pencegahan hingga pemberian hukuman.
Satu pemahaman bahwa narkoba adalah merusak masa depan bangsa, sehingga mereka yang terlibat, baik pengguna, pengedar dan bandar harus diberikan hukuman berat. Tujuannya memberikan efek jera.
Harapan yang ingin dicapai peredaran narkoba menjadi berkurang karena tak ada lagi pemakai, pengedar dan bandar.
Tetapi yang terjadi konsumen narkoba meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun, jumlah orang yang dipenjara karena kasus narkoba juga terus bertambah.
Jika demikian, adakah efek jera dalam pemidanaan? Jawabnya cukup beragam.
Bisa karena konsumen yang bertambah, modus peredaran makin canggih, narkoba sudah berada di sekitar kita atau pemberian hukuman belum maksimal.
Terkait hukuman kepada pengedar narkoba, patut diapresiasi pemberian hukuman seumur hidup kepada dua kurir sabu oleh Pengadilan Negeri Serang, Selasa (18 Februari 2020).
Dua terpidana mengaku hanya disuruh seseorang dengan upah Rp 13 juta untuk membawa 36 kg sabu dari Sumatera Utara ke Jakarta, pada 22 Mei tahun 2019.
Meski mengaku sebagai kurir, jaksa dan hakim sependapat keduanya menyelundupkan sabu karena sudah tahu dilarang, masih juga membawa sabu untuk diedarkan.
Maknanya, kedua pelaku tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatannya dapat merusak generasi muda anak bangsa.
Belum lagi, perbuatan kedua terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar.
Ini yang perbuatan yang memberatkan terdakwa hingga divonis penjara seumur hidup.
Jika kurir, sebut saja penyelundup narkoba divonis hukuman seumur hidup, lantas berapa lama hukuman yang pantas diberikan kepada mereka yang menyuruh, bandar.
Dari tingkatannya, hukuman penjara seumur hidup yang tertinggi, di atasnya hukuman mati.
Jika hukuman mati masih kontroversi, lantas apakah hukuman seumur hidup setimpal diberikan kepada bandar narkoba. Menjadi renungan kita bersama. (*)