Lucinta Luna ditangkap polisi di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkait penggunaan Narkoba.(toga)

Selebritis

Ditempatkan di Blok Khusus, Polisi: Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Lucinta Luna

Kamis 13 Feb 2020, 12:40 WIB

JAKARTA - Artis Lucinta Luna ditempatkan di ruangan khusus blok wanita, Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, tidak ada perbedaan fasilitas antara ruangan khusus dan sel tahanan biasa di dalam rutan. Ia menegaskan, pihaknya juga tidak memperlakukan artis kontroversial itu berbeda dari tahanan lainnya.

"Tidak (ada perbedaan), semua diperlakukan sama dan adil," ujar Barnabas ketika dikonfirmasi, pada Kamis (13/2/2020).

Ia menjelaskan fasilitas yang terdapat dalam ruangan khusus yang ditempati oleh Muhammad Fatah alias Lucinta Luna itu,  diantaranya kamar mandi di dalam sel, air bersih, dan penerangan.

"Sulirkulasi udara bagus, kasur tipis dan bantal diperbolehkan," sambungnya.

Lucinta resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Rabu malam (12/2/2020). Ia ditahan selama 20 hari kedepan.

Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diamankan bersama Lucinta, yakni DA alias Abas, H dan N, hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Lucinta terbukti positif mengonsumsi obat penenang bernama riklona, yang termasuk dalam golongan psikotropika.

Akibat perbuatannya, Lucinta disangkakan dengan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman paling lama empat tahun. (firda/mb)

Tags:
pos kotaposkota.idlucinta luna

Reporter

Administrator

Editor