JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara mengeluarkan surat persetujuan pesawat dari China untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan memaparkan persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan tersebut non-komersial.
Pesawat China Eastern Airlines dari China yang merupakan penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) diberikan ijin landing di Bali utuk menjemput Warga Negara China yang berada di Bali.
Ada 5 ribu warga negara Cina bertaha di Bali sejak pemerintah menyetop penerbangan seluruh pesawat dari dan ke Cina sejak hari Rabu lalu.
Pesawat yang terang dari kota Guangzhou dan tiba di Bali pukul 12.20 Wita, hanya 61 warga negara China di Bali yang ingin kembali, Sabtu (8/2), sisanya masih berada di Bali.
Saat penjemputan, pilot, awak kabin, serta tim medis dari China tidak diperkenankan turun dari pesawat selama berada di area sisi udara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Pemulangan 61 warga negara China yang masih berada di Bali ini merupakan inisiasi dari Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry A.Y. Sikado.
Semua penumpang yang tinggal di wilayah Provinsi Hubei in dipastikan dalam kondisi sehat saat berada di Bali, dan sebelum menaiki pesawat, telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan suhu tubuh oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Pesawat kemudian lepas landas pada pukul 14.11 Wita.
SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara China di Bali: Penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight), Parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler.
Selanjutnya diilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat. Proses Check in, Ruang Tunggu dan Boarding Gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.
Sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis China di tangga pesawat, dan petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (dwi/win)