ilustrasi pelecehan

Kriminal

Oknum Pengajar di Ponpes Cabuli 2 Santri Ditangkap

Minggu 02 Feb 2020, 15:53 WIB

LAMPUNG – Oknum guru yang berbuat cabul pada muridnya  ditangkap anggota Polsek Dente Teladas di rumahnya Desa Dente Teladas Menggala, Tulangbawang, pada Minggu (2/2/2020) siang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi sekira bulan Oktober 2018, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Dente Teladas.

"Kedua murid yang dicabuli masih berusia 14 dan 12 tahun merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Rohmadi. 

Korban yang berusia 14 tahun mengalami perbuatan asusila oleh pelaku dalam kurun waktu 8 bulan. Peristiwa pertama kali terjadi saat  korban sedang memasak di dapur Ponpes, tiba-tiba pelaku datang mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya.

Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban, aksi bejat pelaku ini berlangsung tiga hari sekali.

Sedangkan korban  kedua yang berusia 12 tahun mengalami perbuatan asusila sebanyak 3 kali, dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan pelaku.

Korban baru melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Sabtu (1/2/2020) siang, setelah berhasil melarikan diri dari Ponpes.

"Pelaku tersebut berinisial WI (44), berprofesi oknum guru,  warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," ungkap AKP Rohmadi.

Dalam perkara ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa dua helai pakaian korban. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.(koesma/tri)

Tags:
oknumcabulisantriditangkap

Reporter

Administrator

Editor