Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis menandatangani PKS dengan Ketua Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar.(ist)

Nasional

BPJAMSOSTEK Gandeng HKI Lindungi Pekerja di Kawasan Industri

Kamis 30 Jan 2020, 18:00 WIB

JAKARTA – Lindungi pekerja di kawasan industr, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) lakukan sinergi dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia .

Kerja sama tersebut tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E. Ilyas Lubis dan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar di sela-sela Seminar Nasional Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja bertempat Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Ilyas mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah terus mendorong pertumbuhan kawasan industri di Indonesia dalam rangka mewujudkan realisasi investasi, khususnya dari sektor industri.

Tercatat pada Desember 2019 lalu terdapat 58 kawasan industri di Pulau Jawa, 33 kawasan industri di Pulau Sumatera, 8 kawasan industri di Pulau Kalimantan, dan 4 kawasan industri di Pulau Sulawesi. 

“Dari 58 Kawasan Industri, 85 persen pekerjanya sudah mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK,” ujar Ilyas.

Status dari deretan kawasan industri itu sebanyak 15 kawasan dalam proses kontruksi, 103 kawasan beroperasi, serta 10 kawasan tahap perencanaan. Hal tersebut secara tidak langsung mampu menyerap ribuan tenaga kerja penerima upah. 

“Pekerja di kawasan industri memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, oleh karena itu melalui kerja sama ini kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar aman dan nyaman saat bekerja, sehingga produktivitas meningkat dan kualitasnya selalu terjaga,” jelas Ilyas.

Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyebarluasan norma, standar, peraturan dan kriteria terkait perundangan ketenagakerjaan pada kawasan industri.

Selain itu BPJAMSOSTEK dan HKII sepakat untuk melakukan pertukaran data terkait daftar pemberi kerja/badan usaha dan tenaga kerja, serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh kawasan industri di Indonesia

Sampai dengan bulan Desember 2019, total tenaga kerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK adalah sebanyak 55,2 Juta orang atau tumbuh sebesar 9,1 % dari tahun sebelumnya. Sementara dari sisi penambahan perusahaan atau pemberi kerja, capaian yang diraih oleh BPJAMSOSTEK mencapai 681.429 perusahaan atau tumbuh 17,71% (yoy). Angka tersebut diharapkan terus bertambah, seiring dengan kesadaran para pekerja tentang perlindungan jaminan sosial.

"Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya di kawasan industri, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan negara," tutup Ilyas.(tri)

Tags:
bpjamsostekhkipekerjaindustri

Reporter

Administrator

Editor