JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam pegawai magang PT Transjakarta, menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur, Senin (27/1). Mereka mempertanyakan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Desember 2019 lalu.
Ketua aksi demo, Yogi mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar pihaknya untuk menuntut janji diangkat jadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu dijanjikan setelah mereka menjalani masa magang beberapa bulan. "Kami cuma ingin menagih janji yang sudah pihak SDM janjikan, janji mem-PKWT setelah magang," katanya, Senin (27/1).
Menurut Yogi, sebelumnya ada 1.033 pegawai magang PT Transjakarta yang dijanjikan diangkat jadi PKWT. Namun tanpa alasan yang jelas, mereka malah diputus kerjanya sepihak setelah megang selama lebih dari lima bulan. "Ada yang tiga bulan, tujuh bulan, enam bulan magang. Semua dirumahkan, diberhentikan sepihak tanggal 31 Desember," ujarnya.
Yogi mengatakan, kala itu pihak SDM mengaku akan mengangkat menjadi PKWT ketika ia bersama ratusan lainnya mulai magang. Janji itu diberikan sejak awal dirinya magang pada 18 September. "Dijanjikan kalau sudah beres magang selama tiga bulan langsung PKWT," sambungnya.
Dan ketika sudah menjalani masa magang selama tiga bulan, sambung Yogi, ia pun mulai mempertanyakan nasibnya ke pihak manajemen. Namun saat mempertanyakan janji di pertengahan bulan Desember 2019 lalu dia diminta terus bekerja hingga 31 Desember 2019. "Nyatanya setelah itu saya dirumahkan, semua anak magang yang dirumahkan jumlahnya 1.033. Bagaimana kami enggak teriak," ujarnya.
Yogi menyatakan, selama magang ia dan teman-temannya sudah bekerja sesuai standar yang ditetapkan manajemen PT Transjakarta. Namun perusahaan tetap menepati janjinya sehingga hari ini mereka berdemo meski hingga siang tak ditemui pihak manajemen. "Kenapa kami dirumahkan sepihak. Tuntutan kami tidak macam-macan tuntutan, PKWT harga mati," tuturnya.
Terkait hal itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyangkal bahwa pihaknya pernah menjanjikan para pegawai magang untuk diangkat menjadi karyawan PKWT.
"Kami pastikan tidak ada janji maupun kebijakan yang menyatakan "MANTAN" peserta magang akan otomatis diangkat menjadi karyawan PKWT," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Nadia menambahkan, pihak Perseroan memegang teguh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku. Hal itu yang termasuk dalam melakukan perjanjian kerjasama (PLP) hubungan kerja pemagangan di Perseroan.
"Masa pekerja para mantan peserta magang yang melakukan aksi pada hari ini, disebutnya telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati," terangnya.
Nadia menambahkan, PT TransJakarta sendiri telah melaksanakan kewajibannya kepada masing-masing peserta magang yang telah mengakhiri periode magang dengan memenuhi hak peserta magang.
"Kami juga sudah berikan sertifikat/piagam TANDA bukti telah mendapatkan pengalaman kerja/ilmu selama bergabung di TJ dan diharapkan dapat dipergunakan oleh masing-masing peserta dikemudian hari," ujar Nadia. (Ifand/win)