SUKABUMI – Tiga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas berhasil dicokok Polres Sukabumi Kota.
Kini, penanganan bentrokan antara dua ormas di perbatasan Sukabumi-Cianjur ditangani Polda Jabar.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RT alias T (25), DF alias H (29) dan RM alias E (25), namun belum diketahui mereka dari kubu ormas mana.
Ketiga terancam dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo menegaskan setelah berhasil menangkap ketiga tersangka pemicu bentrok dua ormas, proses penyidikan selanjutnya akan ditangani oleh Polda Jawa Barat.
"Kami Polres Sukabumi Kota dengan di-backup anggota Ditreskrimum Polda Jabar sudah menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah Sukalarang," kata AKBP Wisnu Prabowo kepada awak media, Sabtu (25/1/2020) petang.
Motif penganiayaan hingga bentrok dua ormas itu, kata Wisnu, diduga dipicu kesalahpahaman saja antara pelaku dan korban. "Kemungkinan tidak ada tersangka lain dalam kasus ini," tegasnya.
Diberitakan, jagat jejaring media sosial dan aplikasi perpesanan di Sukabumi dihebohkan dengan beredarnya beberapa foto serta postingan video bergambar korban luka dari salah satu ormas, Jumat (24/1/2020) petang.
Baik dari aplikasi WhatsApp maupun jejaring Facebook memperlihatkan beberapa orang terluka seperti bekas sabetan senjata tajam. Mereka terluka sayatan di bagian tangan, kepala, dan ada pula yang terluka di bagian mukanya.
Kabarnya, mereka terluka setelah bentrok dengan ormas lainnya di kawasan perbatasan Sukabumi-Cianjur. Korban terluka dilaporkan sudah berada di rumah sakit dan tengah mendapatkan perawatan. (sule/tri)