JAKARTA - Sejak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap mantan Wahyu Setiawan, keberadaan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku masih tidak jelas.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengimbau agar Harun mematuhi proses hukum dan menyerahkan diri. Hasto meminta agar Harun tidak takut menghadapi kasus hukumnya di KPK.
"Saya tidak tahu (keberadaan Harun). Tim hukum, kami mengimbau untuk bersikap kooperatif. Tidak perlu takut. Karena dari seluruh konstruksi hukum yang dilakukan tim hukum kami beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," ujarnya usai dimintai keterangan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Hasto menilai pada dasarnya pergantian anggota legislatif terpilih merupakan persoalan yang sederhana. Dalam hal ini, imbuhnya, Harun dianggap memiliki hak menjadi anggota legislatif menggantikan Nazaruddin Kiemas. Hasto menuding ada upaya dari pihak tertentu yang menghalangi Harun menjadi anggota legislatif
"Karena pada dasarnya ini persoalannya sederhana. Partai melakukan itu terkait dengan proses penetapan calon terpilih di mana melalui keputusan Mahkamah Agung dan fatwa MA, saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih. Setelah pelaksanaan keputusan MA dan MK, hanya dalam hal ini hanya ada pihak yang menghalang-halangi," terang dia.
Diketahui dalam Pileg 2019 dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas memperoleh suara terbanyak meski telah meninggal sebelum pemilihan, yakni pada 27 Maret 2019 lalu. KPU RI kemudian menyatakan caleg PDIP dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menggantikan Nazaruddin.
Namun PDI Perjuangan meminta KPU mengganti Nazaruddin dengan Harun berdasar putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA), tapi KPU tetap pada keputusannya. Harun kemudian diketahui diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjadi Komisioner KPU.
Terkait dugaan suap yang dilakukan Harun terhadap Wahyu, Hasto mengaku tidak mengetahui. "Sama sekali tidak tahu karena partai menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," tutup Hasto. (ikbal/yp)

Hai Harun Masiku, Sekjen PDIP Bilang Supaya Menyerah Saja ke KPK
Jumat 24 Jan 2020, 17:05 WIB

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (ikbal)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Korupsi
Harun Masiku Buron dan Masih Hirup Udara Segar, KPK Evaluasi Kinerja Tim Satgas
Jumat 30 Okt 2020, 15:45 WIB

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan ke Madinah, Salat Arbain di Masjid Nabawi
Kamis 21 Jul 2022, 14:10 WIB

News Update

Samsung Luncurkan TWS Terjangkau, Ini Harga Galaxy Buds Core di Indonesia
Jumat 08 Agu 2025, 19:51 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Pungli Naiki Trotoar Pejompongan Jakpus, 4 Orang Ditangkap
08 Agu 2025, 19:46 WIB
.jpg)

OLAHRAGA
Ikatan Pemain Kuat, Marc Klok Targetkan Kemenangan Persib dari Semen Padang
08 Agu 2025, 19:35 WIB

JAKARTA RAYA
Gadis 15 Tahun Dieksploitasi di Bar Jakarta hingga Hamil, 10 Orang jadi Tersangka
08 Agu 2025, 19:26 WIB

EKONOMI
4 Side Hustle Tanpa Modal Cocok untuk Gen Z, Tambah Penghasilan Lewat Cara Kreatif
08 Agu 2025, 19:23 WIB

OLAHRAGA
Rekor Terpecahkan! Resmi Gabung Torino, Jay Idzes Jadi Pemain Timnas Indonesia Bergaji Tertinggi?
08 Agu 2025, 19:22 WIB

OLAHRAGA
9 Pemain Naturalisasi dan Keturunan Siap Panaskan Super League 2025/2026, Ada Jordi Amat hingga Jens Raven!
08 Agu 2025, 19:15 WIB

EKONOMI
3 Bansos Cair Agustus 2025: Cek Status Penerima, Jadwal dan Nominal Bantuannya
08 Agu 2025, 19:15 WIB





JAKARTA RAYA
Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Tipu 66 Orang, Kerugian Capai Rp2 Miliar
08 Agu 2025, 18:19 WIB


Nasional
Tom Lembong Bebas, Geisz Chalifah Lantang Ucapkan Lawan Perompak Hukum
08 Agu 2025, 18:12 WIB


JAKARTA RAYA
Bantah Marah ke Kapolri soal Rotasi Jabatan, Karyoto: Dia Sayang Saya
08 Agu 2025, 18:01 WIB

