BEKASI - Polisi sita setengah kilogram sabu dari enam tersangka, yang biasa memasok barang haram tersebut ke pecandu di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, “Mereka ditangkap di empat tempat,” ujar AKBP Eka Mulyana, Wakapolrestro Bekasi Kota, Selasa (14/01/2020).
Menurut Eka, yang didampingi Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumban, anggota tidak serta merta menangkap para tersangka. “Perlu sepekan untuk membongkar jaringan ini,” jelas Eka, sambil mengatakan, pengungkapan ini juga atas laporan warga yang resah dengan sepak terjang mereka.
Awalnya, menurut Eka, ada sejumlah warga melapor kalau di sekitaran Pondokgede sering terjadi transaksi narkoba berbagai jenis. Anggota pun di pasang untuk mengintai setiap tempat nongkrong anak muda.
“Dari pengintaian selama sepekan, anggota menangkap tersangka RS. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba,” jelas Eka Mulyana. Dari tangan tersangka RS, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ditangkap tersangka lain berikut dengan barang bukti.
“Pengakuan RS ia mendapatkan barang dari tersangka RC, Dari tangan tersangka RC kami bukan saja mendapatkan shabu tapi juga ganja,” ungkapnya.
RC yang merupakan bandar kecil ini memasok sabu ke RS, 36, sebanyak 42, 29 gram kemudian ke BA (27) sebanyak 2,63 gram sabu dan 11,98 gram ganja, MC (32) sebanyak 3 bungkus sabu berat 5,34 gram. RM (29) dan MI (27) seberat 463,97 gram sabu, 4 linting ganja dengan berat 7,84 gram serta 1 toples ganja dengan berat 31,35 gram.
“Barang bukti yang kami sita sebanyak 514,32 gram shabu dan 51, 17 gram Ganja,” jelas Wakapolrerstro, sambil bersyukur kalau barang haram itu tidak disita berapa banyak korban jiwa terkena dampaknya.
Para tersangka yang berjumlah enam orang dan semuanya sudah ditangkap, “ Mereka ditangkap dari tempat yang berbeda, ada yang ditangkap di Cakung, Pondokgede, dan Duren Sawit Jakarta Timur,” kata Eka Mulyana. (saban/win)