Dua buronan pencuri sapi (tengah) yang ditangkap polisi.(ist)

Kriminal

Dua Buronan Pencuri Sapi Ditangkap Polisi

Selasa 14 Jan 2020, 15:57 WIB

LAMPUNG - Dua buronan  pencuri hewan ternak  ditangkap anggota  Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang  di areal perkebunan sawit,  Kampung Ringin Sari, pada Senin (13/1/2020).

Dua pelaku ditangkap dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari, sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

Korban  adalah Juliadi (34),  warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini, berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Gatot Suryadi (33), warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas  bersama Tekab 308 Polres, akhirnya hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.30 WIB, dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari.

"Adapun identitas dua orang pelaku tersebut berinisial FB (23), berprofesi wiraswasta dan AL (22), berprofesi sopir. Mereka merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ungkap Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap kedua pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya. Pelaku FB di betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL di betis kaki sebelah kiri.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya  diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(koesma/tri)

Tags:
poskotaposkotoidburonanpencurisapiditangkap

Reporter

Administrator

Editor