INGGRIS – Remaja berusia 17 tahun dengan kejam menyeret bocah perempuan berusia 10 tahun ke tepi sungai di Exmouth, Devon, Inggris. Remaja tersebut kemudian memperkosa bocah malang itu hingga pingsan. Dalam persidangan di pengadilan setempat remaja laki-laki tersebut divonis selama tujuh tahun penjara. Dalam sidang yang dilaporkan Mirror dikatakan, Remaja berusia 17 tahun itu meraih siswi itu ketika dia berjalan di sepanjang jalan dan menyeretnya ke tepi sungai terdekat di Exmouth, Devon, pada 4 Oktober 2018. Dia menahan gadis itu di leher setelah menyambarnya dan kemudian memperkosanya setelah dia jatuh pingsan di pinggir sungai. Seorang pejalan kaki datang membantunya setelah mendengar dia berteriak minta tolong. Remaja yang saat serangan terjadi baru berusia 16 tahun tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum, sebelumnya mengaku bersalah melakukan pemerkosaan pada hari pertama persidangan ulang di Pengadilan Mahkota Bristol pada 22 Juli 2019. Dia sebelumnya mengaku tersedak dan melakukan pelecehan seksual terhadap gadis itu. Pada bulan Maret, juri pada persidangan pertama membebaskan anak laki-laki dari upaya untuk membunuh gadis itu. Para juri tidak dapat mencapai keputusan atas tuduhan pemerkosaan dan mencekik dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan. Selama persidangan, juri mendengar bagaimana anak lelaki itu meraih gadis yang tidak dikenalnya , ketika dia berjalan pulang dari sekolah. Dia menahannya di leher dan membawanya ke tepi sungai di dekatnya, di mana dia memperkosanya setelah dia jatuh pingsan. Bocah itu mengaku memeriksa denyut nadi gadis itu dan menunggu sampai wanita itu bangun sebelum meninggalkan daerah itu. Seorang pejalan kaki mendengar gadis itu berteriak dari sungai dan membantunya, dengan menelepon polisi beberapa saat kemudian. Selama bukti di persidangan, bocah itu mengatakan dia melakukan serangan karena "emosi yang luar biasa". Dia mengaku marah, takut, tertekan, sedih dan kesepian saat itu. "Aku hanya ingin orang lain, siapa saja, untuk merasakan setidaknya seperti yang kurasakan," katanya kepada juri. Bocah itu mengakui tuduhan pemerkosaan pada hari pertama persidangan ulang pada bulan Juli. Pengadilan May memenjarakan bocah lelaki itu, yang mengakui tuduhan pemerkosaan, mencekik gadis itu dengan niat melakukan kekerasan seksual dan kekerasan seksual, selama tujuh tahun dua bulan. Dia juga menjatuhkan hukuman perpanjangan delapan tahun pada lisensi, yang akan dijalani bocah itu setelah dibebaskan dari penjara. Hakim mengatakan kepadanya: "Anda melanggarnya dengan cara yang paling buruk dan kejam. "Setelah memperkosanya, Anda menunggu sebentar sebelum meninggalkannya dalam keadaan basah kuyup di pingir sungai. Kenapa kamu melakukannya?" Hakim mengungkapkan bocah itu mengatakan kepada psikiater bahwa dia "Marah, penuh kebencian dan ingin menyebabkan kerusakan pada orang lain”. Dia percaya menyerang seseorang dengan cara seksual akan menyebabkan "bahaya paling psikologis", kata Hakim Pengadilan May. “Anda mengambil langkah-langkah untuk menimbulkan kerusakan paling besar yang Anda bisa pada seorang anak yang jauh lebih kecil daripada Anda, "katanya kepada bocah itu. "Kamu menggunakan kekuatan besar padanya dan kamu sadar akan dampak dari tindakanmu." Hakim mengatakan bahwa dampak pada gadis itu dan keluarganya sangat buruk.(*/tri)

Remaja Cekik dan Perkosa Bocah di Sungai, Dipenjara 7 Tahun
Jumat 08 Nov 2019, 14:52 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
Minggu 03 Agu 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Kebakaran Bar di Melawai Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pemilik Rugi Rp120 Juta
03 Agu 2025, 20:25 WIB

OLAHRAGA
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Hampir Rampung Setelah Dapat Persetujuan Presiden, Siap Perkuat Timnas Indonesia U-23
03 Agu 2025, 19:50 WIB

JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB



JAKARTA RAYA
Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Bintara Bekasi, 2 Orang Luka Berat
03 Agu 2025, 18:43 WIB

EKONOMI
Hidup Kamu Masih Berantakan? Coba Terapkan Aturan Seperti Timothy Ronald Ini
03 Agu 2025, 18:38 WIB
