JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan merekrut 5.203 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk di antaranya 2.000 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat. Perekrutan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 468 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019, Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono, dalam pengumumannya tertanggal 5 November 2019 menyebutkan, dari 5.203 CPNS yang akan direkrut itu sebagai 1.000 orang di antaranya yang merupakan lulusan SLTA/Sederajat akan ditempatkan pada formasi Pengawal Tahanan/Narapidana. Selain itu, 1.000 formasi lulusan SLTA/Sederajat lainnya akan ditempatkan pada formasi Pengemudi Pengawal Tahanan. “Sisanya untuk posisi Jaksa Ahli Pertama sebagai 986 formasi, Pranata Barang Bukti 720 formasi, Pengolah Data Perkara dan Putusan 569 formasi, Pranata Komputer Ahli Pertama 533 formasi, Arsiparis Pelaksana Terampil 137 formasi, Auditor Ahli Pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawan, dan sebagainya,” jelas Bambang. Persyaratan Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, menurut Bambang Sugeng Rukmono, di antaranya yaitu : 1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar 2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. “Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga (KK),” jellas Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI itu. Ia menegaskan, peserta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan. “Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (Cumlaude)/Formasi Khusus Putra – Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas) di 1 (satu) instansi,” sambung Bambang Sugeng. Ditegaskan Bambang Sugeng, peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2019. “Keputusan Panitia Seleksi Tidak Dapat Diganggu Gugat,” tegas Bambang Sugeng. Informasi lebih lanjut mengenai Pengadaan CPNS di Lingkungan Kejaksaan RI dapat dilihat di: https://drive.google.com/file/d/19YT-gZTgtH5xLrBPtrp7ceYT2w0oaV5a/view . (setkab/win)

Kejaksaan Agung Rekrut 5.203 CPNS, 2000 Formasi untuk Lulusan SLTA
Jumat 08 Nov 2019, 20:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Duel HP 1 Jutaan dengan NFC: Vivo Y18 vs Infinix Hot 60i, Mana yang Lebih Unggul?
Sabtu 02 Agu 2025, 18:02 WIB
Nasional
Resmi! Guru Non ASN Akan Terima Bantuan Insentif 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Nominalnya
02 Agu 2025, 18:00 WIB

JAKARTA RAYA
20 Mantan Narapidana Bersih-bersih Lapangan Polsek Palmerah Jakbar
02 Agu 2025, 17:58 WIB

Nasional
Mengapa Posibilisme Dianggap Lebih Realistis daripada Determinisme? Ini Penjelasan Ahli Geografi
02 Agu 2025, 17:54 WIB

TEKNO
Samsung Galaxy A05 vs Redmi 14C: Duel HP Android 1 Jutaan, Mana yang Lebih Bagus?
02 Agu 2025, 17:53 WIB

JAKARTA RAYA
Harap Cemas Pedagang Pasar Barito Jaksel Jelang Relokasi, Yuli: Saya Nggak Sanggup
02 Agu 2025, 17:49 WIB

Nasional
Apa Penyebab Info GTK Down dan Sertifikasi Menghilang Hari Ini? Cek Langkah Cepatnya
02 Agu 2025, 17:48 WIB

HIBURAN
Kapan Hari My Boy 2025? Catat Juga Jadwal My Girl Day dan National Boyfriend Day Indonesia Tahun Depan
02 Agu 2025, 17:47 WIB

Nasional
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara: Simak Link Pendaftaran Tips Lolos Undangan Bareng Presiden
02 Agu 2025, 17:41 WIB

Nasional
Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?
02 Agu 2025, 17:35 WIB

Nasional
Pekerjaan Farah Yuliani Apa? Wanita yang Diduga Temani Diplomat Arya Daru Pangayunan di Mall GI
02 Agu 2025, 17:33 WIB

Nasional
Hasto Kristiyanto Dikabarkan Bakal Hadiri Kongres ke-6 PDIP di Bali, Kader Menanti dengan Antusias
02 Agu 2025, 17:30 WIB

HIBURAN
Viral! Mesin Kopi Mewah Ini Jadi Suvenir Resepsi Kedua Luna Maya dan Maxime Bouttier, Berapa Harganya?
02 Agu 2025, 17:30 WIB

TEKNO
7 HP Xiaomi Terbaik 2025: Performa Gahar dan Kamera Setara DSLR, Ini Pilihan Cerdas untuk Kreator Konten dan Gamer
02 Agu 2025, 17:24 WIB

Nasional
Tom Lembong Bebas, Warganet Beri Pesan Jangan Lelah Mencintai Indonesia
02 Agu 2025, 17:13 WIB


HIBURAN
Tekad Jefri Nichol Kalahkan El Rumi di Laga Superstar Knockout: 'Pengen Abisin Semua Ronde'
02 Agu 2025, 16:44 WIB

EKONOMI
Bukan Hoki! Ini Rahasia Fokus ala Timothy Ronald yang Bikin Tajir di Usia Muda
02 Agu 2025, 16:43 WIB

TEKNO
10 Rekomendasi HP Baru 3 Jutaan Agustus 2025 yang Wajib Dipertimbangkan, Jangan Sampai Salah Pilih!
02 Agu 2025, 16:27 WIB

Nasional
4 Tersangka Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23 Ditangkap, Dipicu Masalah Spanduk
02 Agu 2025, 16:27 WIB
