JAKARTA - Penyelidikan terhadap dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor akun media sosial instagram @hotmanparisofficial, telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan itu telah diterbitkan pada 31 Oktober 2019, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pasalnya, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena pelapor, Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video pornografi yang diduga diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofficial. Tak hanya itu saja, saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor juga tidak dapat memperkuat laporannya tersebut. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu. "Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi, tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun instagram resmi Hotman Paris Hutapea yakni @hotmanparisofficial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019). Kepada polisi, Hotman Paris mengaku kalau ponselnya hilang di Bali pada 28 Juli 2019. Selain itu, ia juga tidak pernah mengunggah video pornografi dalam akun instagramnya pada Juli 2019 lalu. "Hasil pemeriksaan saksi Hotman Paris dan pemeriksaan akun instagramnya tidak ditemukan konten video tersebut (yang dimaksud dalam laporan)," kata Argo. Untuk diketahui, pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (firda/mb)

Tak Ada Bukti Kuat, Penyelidikan Laporan Farhat Terhadap Akun IG Hotman Paris Dihentikan
Rabu 06 Nov 2019, 12:33 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bansos Beras 10 Kg Disalurkan hingga Akhir Tahun 2025: Ketahui Cara Cek, Syarat, dan Jadwal Penyaluran
Jumat 19 Sep 2025, 19:10 WIB


OLAHRAGA
BRI Super League 2025/2026: Jadwal Siaran Langsung Pekan Ini, 19–22 September di Indosiar dan Vidio
19 Sep 2025, 18:50 WIB

JAKARTA RAYA
Panitia Bulan Dana PMI Jakbar Dibentuk, Targetkan Galang Dana Rp7,2 Miliar
19 Sep 2025, 18:40 WIB

GAYA HIDUP
Kaya Tiam Blok M: Spot Kuliner Baru dengan Cita Rasa Autentik Singapura
19 Sep 2025, 18:40 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Persib Bandung vs PSM Makassar Diundur, Penyelenggara Fokus Agenda Timnas Indonesia
19 Sep 2025, 18:35 WIB

JAKARTA RAYA
Bahan Bakar Kosong, Karyawan SPBU Shell di Jakbar Berjualan Kaus hingga Wipper
19 Sep 2025, 18:34 WIB

OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Persebaya Surabaya VS Semen Padang Hari Ini, Kick-off 19.00 WIB
19 Sep 2025, 18:30 WIB

OTOMOTIF
MAKA Motors Resmi Hadir di Bali, Buka Showroom Pertama Luar Pulau Jawa
19 Sep 2025, 18:27 WIB

TEKNO
Rekomendasi Situs Nonton Film Terbaru 2025 Gratis dan Legal, Coba Sekarang Juga!
19 Sep 2025, 18:25 WIB

OLAHRAGA
Persib Bandung Ditahan Imbang Lion City Sailors, Apakah Harapan Lolos Grup G Masih Terbuka?
19 Sep 2025, 18:10 WIB

GAYA HIDUP
Mandapa Kirana Sentul, Penginapan Instagramable dengan Nuansa Bali di Bogor
19 Sep 2025, 18:00 WIB


TEKNO
Edit Foto Produk Jualan Online dengan Gemini AI, Simak Panduan Lengkap dan Contoh Promptnya
19 Sep 2025, 17:55 WIB

TEKNO
Cara Buat Action Figure Digital dari Foto Pakai Gemini AI: Panduan Lengkap dengan 5 Prompt Gratis
19 Sep 2025, 17:50 WIB


GAYA HIDUP
5 Tempat Nongkrong 24 Jam di Jakarta Timur, Alternatif Seru Selain Jaksel
19 Sep 2025, 17:30 WIB
