MEGAPOLITAN

Dihentikan, Pengangkutan Tanah Merah Hasil Galian Ilegal

Senin 04 Nov 2019, 03:37 WIB

DEPOK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyetop pengakutan tanah merah dari beberapa lokasi pengalian tanpa izin. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Lienda R didampingi Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum SatpolPP Depok, M. Fahmi, mengatakan hal itu dilakukan untuk menindak tegas pengalian dan pengangkutan tanah dari sejumlah lokasi di Kota Depok. Umumnya penggalian dilakukan di kawasan Bojongsari, Cipyaung, Sawangan dan terakhir di Sukmajaya. . “Ini aktivitas tidak memiliki izin (ilegal), tanggal 25 Oktober 2019 sudah dilayangkan surat penghentian, namun kami dapat laporan dan hasil monitor kami rupanya kegiatan ini masih berlangsung. Jadi keputusannya semua kegiatan kami stop hingga pengelola bisa menunjukan surat izinnya,’ ujarnya. (anton/yp)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor