JAKARTA – Salah satu tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Dokter Insani Zulfah Hayati (IZH), ternyata terdaftar sebagai anggota dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Yang bersangkutan juga punya kartu anggota Ikatan Dokter Indonesia dan masih berlaku sampai 5 Mei 2020," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). Ia menyebut, IZH terdaftar resmi sebagai dokter. Tetapi pada saat aksi penganiayaan terhadap Ninoy terjadi, IZH justru tidak memberikan pertolongan kepada Ninoy. Padahal di sana ia bertugas sebagai tim medis dan berada di lokasi penganiayaan. "Dia ada di TKP dan tidak menyelamatkan atau mengobati korban," kata Dedy. Ia menjelaskan, kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana umum. Oleh karena itu pasal yang disangkakan ialah Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan IDI untuk tindak lanjut proses hukum terhadap IZH. "Kita kan untuk koordinasi awal sudah, tapi nanti kita untuk secara resmi kita akan tuangkan dalam BAP. Sehingga kita bisa mengetahui apa tindakan untuk kedua orang tim medis ini," ungkap Rovan. Seperti diketahui, Ninoy Karundeng diculik oleh sekelompok orang saat aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). Saat itu, Ninoy mengambil gambar orang-orang yang terkena gas air mata saat aksi tersebut. Melihat hal itu, massa langsung merampas ponsel Ninoy dan membawa Ninoy ke sebuah masjid untuk diinterogasi perihal alasan ia memotret aksi di lokasi tersebut. Namun tak hanya mengintrogasi, para pelaku sempat menganiaya Ninoy. Selanjutnya, Ninoy dipulangkan oleh para pelaku keesokan harinya, Selasa (1/10/2019). Atas kejadian tersebut, Ninoy pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam. Kini polisi pun telah menetapkan 15 tersangka atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut. Adapun para tersangka itu, diantaranya Bernard Abdul Jabbar, Fery alias F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. (firda/tri)
Kriminal
Tersangka IZH Terdaftar Sebagai Anggota IDI
Selasa 22 Okt 2019, 15:56 WIB