TANGSEL – Duh.. ! Nggak punya uang untuk bayar iuran tunggakan BPJS Kesehatan, pasangan suami istri nekat menjual mobil rental (sewaan). Mobil dijual seharga Rp 30 hingga Rp 35 juta. “Kami berhasil mengamankan pasangan suami istri, yaitu HBP (42) dan D (41), di kediamannya tanpa perlawanan. Mereka tinggal di Kampung Duren, Kelurahan Cipayung, Ciputat,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, Senin (21/10/2019). Penangkapan ke pasangan suami istri setelah ada laporan dari korban pemilik mobil yang mengaku mobil sewaannya ternyata telah hilang akibat dijual sang penyewa. Mendapatkan informasi tersebut jajaran tim vipers Polsek Pamulang kemudian mengejar pelaku dan berhasil meringkus mereka. Hasil pemeriksaan ternyata otak pelaku penggelapan atau penjualan mobil rental maupun sewaan ternyata dilakukan istrinya D karena terdesak kebutuhan membayar uang iuran BPJS Kesehatan yang menunggak selama delapan bulan, berhutang dengan rentenir dan untuk keperluan sehari hari. Menurut Kompol Hadi Supriatna, tersangka HBP yang sehari hari bekerja sebagai sopir ambulans di RS Graha Kedoya bersama istrinya D memang belakangan tengah merehab rumah atau tempat tinggalnya. Namun karena uang tidak menyukupi terpaksa pinjam ke bank keliling atau rentenir. Ternyata pinjaman ke rentenerir bukan pemecahan masalah untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapi malah hutang terus bertumpuk hingga membuat pusing mereka berdua untuk mengembalikan uang pinjaman. Untuk mencari solusi kemudian sang istri mencari jalan dengan berpura pura menyewa mobil rental milik warga dengan menyewa Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu/hari. Setelah berhasil meminjam atau menyewa mobil rental kemudian mobil rental tersebut dijual ke orang lain dengan harga Rp 30 hingga Rp 35 juta untuk melunasi hutang ke rentenir, bayar uang iuran BPJS Kesehatan dan buat makan sehari hari termasuk menyelesaikan pembangunan rumah. Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, hasil penyidikan dan keterangan pelaku D mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil untuk melunasi hutang rentenir, bayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak delapan bulan dan biaya makan sehari hari. “Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polsek Pamulang dan dikenakan atau dijerat pasal 372 dan 378 dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya. (anton/win)
Kriminal
Pasutri Nekat Jual Mobil Rental untuk Bayar Tunggakan 8 Bulan BPJS
Senin 21 Okt 2019, 21:01 WIB