JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. "Sekarang ini tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH, bukan lagi oleh LPPOM MUI," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dia mengatakan spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. "Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal, " ucap Zainut. Zainut menambahkan terhadap ketiga peran tersebut MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Zainut mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat. "MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal, " Zainut menandaskan. (johara/win)
Kamis Besok UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan, MUI Siap Jalankan 3 Peran
Rabu 16 Okt 2019, 20:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Wapres Apresiasi Inisiatif Unilever Global Dalam Pengembangan Produk Halal di Indonesia
Kamis 08 Apr 2021, 15:39 WIB
Nasional
Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp5 Juta, Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan Jika Tarif Terlalu Mahal
Kamis 17 Jun 2021, 14:53 WIB
Nasional
Wapres: Pemerintah Berupaya Buka Peluang Ekspor Produk Halal di Negara-negara Mayoritas Muslim
Selasa 22 Jun 2021, 11:45 WIB
Nasional
Jubir Wapres: Banyak Produk Halal yang Diekspor Tapi Tidak Tercatat
Rabu 30 Jun 2021, 14:54 WIB
News Update
Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC Malam Ini, Kick Off Jam 19.00 WIB
Minggu 21 Des 2025, 18:14 WIB
EKONOMI
Penjualan Pernak-pernik Natal di Pasar Asemka Jakbar Meningkat, Pedagang: Tahun Ini Mendingan
21 Des 2025, 18:12 WIB
OLAHRAGA
Dominasi Penuh di SEA Games 2025, Timnas Futsal Indonesia Pulang dengan Medali Emas
21 Des 2025, 18:08 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Persib Bandung vs Bhayangkara FC Super League 2025, Mulai Main Jam 19.00 WIB
21 Des 2025, 17:57 WIB
HIBURAN
Kenapa Insanul Fahmi Tetap Ingin Poligami? Ini Alasan Pertahankan Dua Istri Wardatina Mawa dan Inara Rusli
21 Des 2025, 17:49 WIB
Nasional
20 Link Twibbon Hari Ibu 2025 untuk Diposting ke Instagram, Kreatif dan Spesial
21 Des 2025, 17:22 WIB
Nasional
Libur Nataru 2025, Truk Dibatasi Total di Jalan Tol hingga 4 Januari 2026
21 Des 2025, 16:28 WIB
Daerah
Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Pensiunan Guru di Lima Puluh Kota Sumbar
21 Des 2025, 16:24 WIB
JAKARTA RAYA
Libur Nataru Mulai Terasa, Arus Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta Meningkat
21 Des 2025, 16:16 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Persib Bandung vs Bhayangkara FC Hari Ini: Kick-Off Jam Berapa dan Siaran Langsung di Mana?
21 Des 2025, 15:43 WIB
JAKARTA RAYA
Sambut Nataru, Pengunjung Padati Pasar Asemka Jakbar Beli Pernak-pernik Natal dan Tahun Baru
21 Des 2025, 15:28 WIB