JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH), terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2019. "Sekarang ini tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH, bukan lagi oleh LPPOM MUI," ucap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dia mengatakan spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran Pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. "Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal, " ucap Zainut. Zainut menambahkan terhadap ketiga peran tersebut MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU. Sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri. Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Zainut mengingat masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat. "MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal, " Zainut menandaskan. (johara/win)

Kamis Besok UU Jaminan Produk Halal Diberlakukan, MUI Siap Jalankan 3 Peran
Rabu 16 Okt 2019, 20:35 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Wapres Apresiasi Inisiatif Unilever Global Dalam Pengembangan Produk Halal di Indonesia
Kamis 08 Apr 2021, 15:39 WIB


Nasional
Biaya Sertifikasi Halal Capai Rp5 Juta, Masyarakat Bisa Mengajukan Keberatan Jika Tarif Terlalu Mahal
Kamis 17 Jun 2021, 14:53 WIB

Nasional
Wapres: Pemerintah Berupaya Buka Peluang Ekspor Produk Halal di Negara-negara Mayoritas Muslim
Selasa 22 Jun 2021, 11:45 WIB

Nasional
Jubir Wapres: Banyak Produk Halal yang Diekspor Tapi Tidak Tercatat
Rabu 30 Jun 2021, 14:54 WIB
News Update

Tata Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara Mandiri Lewat Aplikasi DANA
Senin 07 Jul 2025, 22:44 WIB
EKONOMI
Waspada Pinjol Ilegal Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah, Ini Bahaya yang Harus Dihindari
07 Jul 2025, 22:08 WIB

EKONOMI
Bantuan KJP Plus Cair Juli 2025, Intip Manfaat dan Besaran Saldo yang Cair
07 Jul 2025, 21:58 WIB

TEKNO
Berbagai Cara Baru untuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Cek di Sini
07 Jul 2025, 21:18 WIB

HIBURAN
Berapa Harta Kekayaan Liana Saputri? Anak Haji Isam yang Kini Jadi Pemegang Saham KFC
07 Jul 2025, 21:03 WIB

TEKNO
15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 7 Juli 2025
07 Jul 2025, 20:51 WIB

HIBURAN
Anak Liana Saputri dan Putra Rizky Umurnya Berapa? Viral Putri Haji Isam Investasi KFC Rp54 Miliar
07 Jul 2025, 20:47 WIB

Daerah
Sekolah Swasta di Purwakarta Sepi Pendaftar, Terancam Mati Suri Akibat Kebijakan Dedi Mulyadi
07 Jul 2025, 20:39 WIB

JAKARTA RAYA
Driver Ojol Ribut dengan Sopir Transjakarta di Palmerah Jakbar, Berujung Laporan Polisi
07 Jul 2025, 20:17 WIB

Nasional
Profil dan Sepak Terjang Kartini Sjahrir Calon Dubes Jepang, Ternyata Adik Luhut Binsar Pandjaitan
07 Jul 2025, 20:16 WIB

JAKARTA RAYA
15 Kelurahan di Kota Bekasi Terendam Banjir dan Longsor Usai Diguyur Hujan Deras
07 Jul 2025, 19:53 WIB


Nasional
Mengapa Curah Hujan Masih Tinggi di Sejumlah Wilayah? BMKG Ungkap Penyebab Anomali Cuaca
07 Jul 2025, 19:43 WIB

TEKNO
Main Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Rp628.775 dalam 30 Menit, Cepat dan Mudah Buktikan Sendiri Sekarang Juga!
07 Jul 2025, 19:43 WIB


EKONOMI
Kenapa BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi? Intip 4 Penyebabnya di Sini
07 Jul 2025, 19:37 WIB
