Nasional

Istri Posting Ujaran Kebencian Kasus Wiranto di Medsos, Dandim Kendari Dicopot Jabatannya

Jumat 11 Okt 2019, 19:06 WIB

JAKARTA  -  Dandim Kendari dan satu anggota TNI AD mendapatkan sanksi dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa lantaran isteri mereka membuat postingan  ujaran kebenciandi media sosial (medsos) terkait insiden penusukan terhadap Menkopolhukam, Wiranto. "Saya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menkopolhukam. Maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Andika menyampaikan bahwa postingan dibuat oleh wanita berinisial IPDL yang merupakan isteri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Pelaku kedua adalah wanita berinisial LZ, isteri dari Sersan Dua yang berdinas di Detasemen Kaveleri Berkuda di Bandung. "Pada dua individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan umum," tegas Andika. Dua anggota TNI AD tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer sehingga turut mendapatkan sanksi dari kesatuan TNI Angkatan Darat. "Konsekuensinya pada kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya, dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan Sersan Dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," papar Andika. Setelah mempelajari postingan dua isteri anggota TNI AD tersebut Andika yang didampingi oleh Direktur Hukum AD menyampaikan bahwa kasus tersebut memang memenuhi unsur pidana. Sehingga dilakukan tindakan tegas. Postingan keduanya sempat viral di media sosial. "Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah saya tandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah," ucap Andika. (yendhi/tri) https://youtu.be/7IGBznIiiEI    

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor