Nyeberang Kantor, Tiga Mantan Anggota DPR Kuasai BPK

Kamis 26 Sep 2019, 21:02 WIB

JAKARTA – Rapat paripurna DPR memilih telah memutuskan untuk menyetujui lima (5) anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) periode 2019-2024, Kamis (26/9/2019). Dalam persetujuan ini, terlihat keanggotaan BPK dikuasai mantan anggota DPR. Sebab, dari lima anggota BPK, 3 di antaranya adalah mantan anggota DPR. Persetujuan DPR tersebut diambil setelah sebelumnya dibahas di Komisi XI DPR pada Rabu, dan dilakukan voting yang menghasilkan lima anggota terpilih. Kelima anggota BPK yang terpilih yakni Pius Lustrilanang (Gerindra), Daniel Tobing (PDIP), Hendra Susanto (internal BPK) Aqsanul Qosasih (Demokrat)  dan Harry Azhar Aziz (Golkar).  Terlihat, empat anggota terpilih merupakan politisi, dan tiga di antaranya merupakan mantan anggota DPR. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir pula pimpinan lain, yakni Bambang Soesatyo (Ketua DPR). Sebelumnya, Aqsanul Qosasih (Demokrat)  dan Harry Azhar Aziz (Golkar) sudah menjadi anggota BPK, dengan kata lain, keduanya merupakan inkumben. Keputusan DPR tersebut sebelumnya  juga mempertimbangkan hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah merekomendasikan 15 nama calon untuk dipilih oleh DPR RI. Kebijakan DPR itu sendiri tercatat molor dari jadwal. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU BPK, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama. Jika dihitung mundur sejak peresmian pengangkatan lima Anggota BPK periode 2014-2019, maka 16 September adalah batas akhir waktu penetapan. Dalam hasil pemungutan suara di Komisi XI DPR RI, Pius Lustrilanang mendapat suara terbanyak untuk menjadi anggota BPK, yakni mencapai 43 suara. Di urutan selanjutnya ialah Daniel Lumban Tobing dengan 41 suara, dan Hendra Susanto dengan 41 suara. Sisanya, Ahsanul Qosasi memperoleh 31 suara, dan Harry Azhar Aziz 29 suara. Menurut   Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), terpilihnya mayoritas politikus (mantan anggota DPR) sebagai anggota BPK 2019-2024 akan membawa konsekuensi bagi lembaga tersebut.  Sebab, sebelum diambil keputusan tersebut, sudah muncul keraguan terhadap para calon anggota BPK terpilih tersebut. Menurut  Manager Advokasi Seknas Fitra Ervyn Kaffah, dikuasainya kursi anggota BPK oleh politikus membuat potensi konflik kepentingan sulit untuk dihindarkan. Bahkan Fitra menilai benturan kepentingan itu akan sangat besar. Apalagi BPK tidak hanya bertugas untuk mengaudit lapaoran keuangan kementerian dan lembaga negara termasuk DPR atau pemerintah daerah saja. Namun, lembaga itu juga melakukan audit terhadap laporan penggunaan dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN dan APBD dari tingkat pimpinan pusat hingga cabang parpol. (timyadi/win)


News Update