Selebritis

Usia Menikah Minimal 19 Tahun untuk Mengurangi Janda – Duda

Senin 16 Sep 2019, 06:06 WIB

KINI DPR tengah merevisi UU Perkawinan No. 01 tahun 1974. Bila sebelumnya pengantin usia minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, kini semua dipukul rata sama, yakni 19 tahun. Tujuannya untuk mengurangi populasi janda dan duda. Sekedar contoh, di Mojokerto (Jatim) tahun 2019 ini jumlah janda baru 1.201 orang. Dalam Islam, beranak banyak sangat dianjurkan. Sebuah hadits Nabi mengatakan, nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu). UU Perkawinan No. 01/1974 yang membatasi usia perkawinan 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk lelaki, telah menjadikan populasi penduduk RI cepat sekali, meski telah ada program KB. Bonus demografi tersebut telah terbukti dengan telak. Bila tahun 1974 saat UU Perkawinan disahkan jumlah penduduk Indonesia baru 127,5 juta, tahun 2019 ini telah meningkat menjadi 267 juta. Asal tahu saja, populasi penduduk yang meningkat tajam selama 45 tahun itu tidak melulu dari hasil perkawinan, banyak juga yang karena “kecelakaan”, termasuk bapak tiri celamitan, yang belakangan semakin ngetren. Walhasil mereka lahir tidak diterima dengan gembira, bahkan dianggap malapetaka. Usia perkawinan minimal 16-19 tahun, sebetulnya mereka bukanlah pasangan yang sudah matang jiwanya. Mereka belum siap menghadapi ujian dalam rumahtangganya. Karenanya banyak yang putus di tengah jalan. Bila ini yang terjadi, anak-anak akan jadi korban. Ikut ibu, ketemu ayah tiri, ikut bapak, ketemu ibu tiri. Padahal kata orang, ibu tiri lebih kejam daripada ibukota Negara (Jakarta). Perceraian bukan saja mengorbankan para anak, tapi juga hadirnya janda dan duda baru. Maka beberapa hari lalu diberitakan, di Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto tercatat, selama tahun 2019 ini janda baru sebanyak 1.201 akibat perceraian. Ini baru di Mojokerto, belum di kota-kota lain. Maka pemerintah dan DPR kini sedang menggodok RUU Perkawinan, sebagai revisi UU tahun 1974. Jika sudah disahkan, nantinya usia pengantin wanita 19 tahun, begitu pula pengantin lelakinya, juga 19 tahun. Dengan demikian diharapkan tak ada lelaki perempuan masih ijo dan lelakinya kencing aja belum lempeng, sudah nikah. (gunarso ts)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor