JAKARTA - Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, meningkatkan pelayanan dengan memperbaiki kantornya yang rusak di Jalan Berdikari, Koja. Perbaikan pun, diikuti dengan pemindahan kantor layanan sementara ke kantor Wali Kota Jakut, di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, perpindahan pelayanan tersebut, sejak Senin (2/9/2019) lalu. "Di tempat pelayanan sementara ini, ada terdapat dua lokasi. Yakni, di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Blok S dan lantai 8 Blok P," ungkap Jumat (6/9/2019). Untuk di Blok S, pelayanan meliputi Pencatatan Sipil seperti akta lahir, akta kematian, akta perkawinan, dan lain sebagainya. Sedangkan di Blok P, pelayanan meliputi Pendaftaran Penduduk seperti pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, verifikasi data NIK tidak aktif pengantar pengadilan negeri, legalisir KK , proses dinas, dan batal pindah. "Kami juga menyediakan booth informasi di lobbi utama kantor Wali Kota. Masyarakat yang mau ke pelayanan kami bisa diarahkan sesuai kebutuhannya. Secara sistem pelayanan tidak ada yang berubah, hanya lokasinya saja," jelasnya. Sementara perbaikan kantor sendiri, sambung Erik masuk dalam anggaran Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) tahun 2019. Ditargetkan proses renovasi tersebut rampung pada November 2019. (deny/mb)
MEGAPOLITAN
Renovasi Kantor, Pelayanan Sudin Dukcapil Jakut Pindah Ke Kantor Wali Kota
Jumat 06 Sep 2019, 13:37 WIB