SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, lembaga Adhyaksa yang dipimpin Alex Sumarna ini membuat peningkatan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin membayar denda tilang dan mengambil barang bukti, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas. Kini, di depan lembaga penegakan hukum beralamat di Jalan Raya Karangtengah, Cibadak ini disediakan ruangan berukuran sekitar 4x3 meter. Terlihat ada tiga loket pengambilan surat tilang. Di sana juga tersedia deretan kursi bagi masyarakat yang menunggu pengambilan surat tilang. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhytia menyebutkan penataan ulang ruangan ini merupakan gagasan Kajari, Alex Sumarna untuk memberikan pelayanan optimal kepada warga dengan harapan dapat memberikan hasil sangat memuaskan. Dengan penataan ulang ruangan ini, sambungnya, layanan bagi pelanggar lalin cukup datang menunjukkan bukti tilangnya kepada petugas mengambil surat kendaraannya yang ditilang. Di samping itu, kata Yeri, Kejaksaan juga sudah menyiapkan mesin EDC untuk memudahkan para pelanggar dalam membayar denda. "Sehingga para pelanggar tidak perlu repot-repot mengantre di bank atau mesin ATM. Karena pembayaran denda tilang ini dilarang bayar tunai di loket tilang kami, harus melalui layanan perbankan," kata Yeri kepada Poskotanews.com, Rabu (4/9/2019). Dijelaskan Yeri, hanya butuh waktu sekira lima menit mengambil surat kendaraan yang ditilang. Jadi ada kode briva bagi masing-masing pelanggar lalin. "Nilai pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih, karena bayarnya sudah ada kode briva. Dulu kan pelanggar tilang masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul BB-nya," tukasnya. (sule/ys)
Nusantara
Permudah Pelayanan, Kejari Kabupaten Sukabumi Tata Ruang Pengambilan Surat Tilang
Rabu 04 Sep 2019, 23:59 WIB