JAKARTA – Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Adapun perusahaan itu juga bergerak di bidang pembangunan apartemen. Namun pembangunan apartemennya berhenti di tengah jalan. "Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2019). Setelah pembangunan apartemen itu mangkrak, tersangka PJ pun mulai mendirikan perusahaan bidang properti yakni PT MMS, bersama dua tersangka lainnya, AS dan KR. PT MMS itu mulai didirikan pada 2016 silam. Ketiga tersangka ini pun belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp. 30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda)
Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti
Jumat 23 Agu 2019, 13:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
Jumat 21 Mei 2021, 11:43 WIB
News Update
PLN Siagakan 23 Personel Amankan Listrik Piala Asia Futsal 2026
Sabtu 31 Jan 2026, 15:52 WIB
HIBURAN
Fuji Akui Sulit Percaya Orang Usai Diduga Ditipu Karyawan, Kerugian Capai Rp1 Miliar
31 Jan 2026, 15:46 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Persis Solo vs Persib Bandung di BRI Super League Sore Ini Pukul 15.30 WIB
31 Jan 2026, 15:25 WIB
OTOMOTIF
Kia Jadikan IIMS 2026 Ajang Perkenalan Produk Terbaru dan Baca Arah Pasar
31 Jan 2026, 15:15 WIB
EKONOMI
Jangan Sepelekan! Ini Dampak Jika Telat Bayar Shopee Paylater yang Jarang Disadari
31 Jan 2026, 15:15 WIB
Daerah
Tinjau Lokasi Longsor Cisarua Bandung, Raffi Ahmad Serahkan Bantuan Rp2 Miliar
31 Jan 2026, 15:10 WIB
EKONOMI
Panduan Lengkap KUR BRI 2026, Mulai Jenis Kredit hingga Cara Ajukannya
31 Jan 2026, 14:38 WIB
Nasional
Petani Tembakau Jatim Tolak Ajakan Wamendagri Perketat Industri, Singgung Intervensi Asing
31 Jan 2026, 14:33 WIB
OTOMOTIF
Uji Coba Lepas L8 Jelang IIMS 2026 Diwarnai Kendala Teknis, Ini Penjelasannya
31 Jan 2026, 14:11 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir 210 Cm di Kampung Melayu Surut, 187 Pengungsi Masih Tertahan
31 Jan 2026, 14:05 WIB
Daerah
Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat Dilanjutkan, Tim SAR Temukan 5 Bodypack Tambahan
31 Jan 2026, 14:02 WIB
JAKARTA RAYA
Banjir di Kapuk Muara dan Marunda Jakut Belum Surut, Ketinggian Air Capai 45 Cm
31 Jan 2026, 14:00 WIB
JAKARTA RAYA
Kurangi Penumpukan Kapal Nelayan, KKP Petakan Alur Keluar-Masuk di Muara Angke
31 Jan 2026, 13:56 WIB
EKONOMI
Paylater Makin Populer di Kalangan Gen Z, OJK Ingatkan Bahaya Kredit Macet
31 Jan 2026, 13:46 WIB
HIBURAN
Ultimatum Beby Prisillia untuk Onad: Pakai Narkoba Lagi, Kami Bercerai
31 Jan 2026, 13:22 WIB
OTOMOTIF
Ekosistem jadi Kunci Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia
31 Jan 2026, 13:05 WIB