JAKARTA – Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Adapun perusahaan itu juga bergerak di bidang pembangunan apartemen. Namun pembangunan apartemennya berhenti di tengah jalan. "Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2019). Setelah pembangunan apartemen itu mangkrak, tersangka PJ pun mulai mendirikan perusahaan bidang properti yakni PT MMS, bersama dua tersangka lainnya, AS dan KR. PT MMS itu mulai didirikan pada 2016 silam. Ketiga tersangka ini pun belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp. 30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda)
Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti
Jumat 23 Agu 2019, 13:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
Jumat 21 Mei 2021, 11:43 WIB
News Update
Cuan Hari Ini! Mainkan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terpercaya yang Aman
Sabtu 01 Nov 2025, 12:15 WIB
TEKNO
Kenapa Saldo DANA Hilang Tiba-tiba dari Akun? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
01 Nov 2025, 12:10 WIB
TEKNO
Oppo Find X9 Series Akan Dirilis 5 November 2025, Berikut Spesifikasinya
01 Nov 2025, 12:00 WIB
TEKNO
Main Game Bisa Hasilkan Saldo DANA Rp170.000 ke Dompet Elektronik, Wajib Coba Aplikasi Ini!
01 Nov 2025, 11:40 WIB
TEKNO
Cuma Rp5 Jutaan, Cek Rekomendasi Hp yang Punya Kamera Mirip Jepretan Profesional
01 Nov 2025, 11:30 WIB
TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair Pakai Aplikasi Penghasil Uang, Ini Daftar Rekomendasinya
01 Nov 2025, 11:30 WIB
OLAHRAGA
Cek Prediksi Susunan Pemain Bali United VS Persib Bandung di BRI Super League Hari Ini 1 November 2025
01 Nov 2025, 11:25 WIB
HIBURAN
Profil Onadio Leonardo alias Onad yang Ditangkap karena Narkoba Bareng Istrinya
01 Nov 2025, 11:20 WIB
Daerah
Metro Jabar Trans Operasikan FD2 Cicadas-Elang Hari Ini 1 November 2025, Berikut Rutenya
01 Nov 2025, 10:40 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Sapu Bersih 7 Lapak PKL Serobot Trotoar di Grogol Petamburan
01 Nov 2025, 10:38 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, 1 November 2025: Anjlok ke Rp2,29 Juta per Gram dan Buyback Ikut Melemah
01 Nov 2025, 10:36 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Kick Off Bali United vs Persib Bandung Hari Ini, Siapa yang Akan Meraih Kemenangan?
01 Nov 2025, 10:30 WIB
Daerah
Kepala Kemenag Pandeglang Klarifikasi Pernyataannya soal Demo Guru Madrasah
01 Nov 2025, 10:26 WIB