JAKARTA – Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Adapun perusahaan itu juga bergerak di bidang pembangunan apartemen. Namun pembangunan apartemennya berhenti di tengah jalan. "Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2019). Setelah pembangunan apartemen itu mangkrak, tersangka PJ pun mulai mendirikan perusahaan bidang properti yakni PT MMS, bersama dua tersangka lainnya, AS dan KR. PT MMS itu mulai didirikan pada 2016 silam. Ketiga tersangka ini pun belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp. 30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda)
Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti
Jumat 23 Agu 2019, 13:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
Jumat 21 Mei 2021, 11:43 WIB
News Update
Nasional
Rencana Pembentukan Satgas Pascabencana Banjir Sumatra, Anggota Komisi V DPR Sambut Positif
17 Des 2025, 13:46 WIB
HIBURAN
Isu Clara Wirianda Disebut Ibu Kandung Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Ini Fakta dan Klarifikasinya
17 Des 2025, 13:34 WIB
JAKARTA RAYA
Kajari Kota Bekasi Tinjau Pemanfaatan IFP di Sekolah, Ajak Instansi Pendidikan Peduli Isu Lingkungan Hidup
17 Des 2025, 13:34 WIB
HIBURAN
Andi Mesyara Siapa? Ini Sosok Atlet Kick Boxing Indonesia yang Nangis Karena Dicurangi di SEA Games Thailand 2025
17 Des 2025, 12:39 WIB
OLAHRAGA
Sumardji Resmi Mundur dari Manajer Timnas Indonesia, Ini Alasan di Balik Keputusan Besarnya
17 Des 2025, 12:37 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Depok: 4 Unit Mobil Hangus Terbakar, Total Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
17 Des 2025, 12:19 WIB
HIBURAN
Safrie Ramadhan Ikut Terjebak? Pengakuan Pacar Jule Usai Chat Bocor ke Aya
17 Des 2025, 11:59 WIB
Daerah
193 Personel Penanganan Jalan-Jembatan Pandeglang Disiagakan saat Nataru
17 Des 2025, 11:58 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen SEA Games 2025: Garuda Tembus 62 Emas, Jauhi Vietnam di Urutan Ketiga
17 Des 2025, 11:43 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Voli Putra SEA Games 2025: Indonesia vs Vietnam di Semifinal
17 Des 2025, 11:38 WIB
JAKARTA RAYA
KONI Sebut Persiapan Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi Capai 60 Persen, Targetkan Tiga Besar
17 Des 2025, 11:33 WIB
Daerah
Dana Menipis 711 Satwa Bandung Zoo Bertahan Dari Sisa Pakan dan Donasi Publik
17 Des 2025, 11:33 WIB
HIBURAN
Akun Instagram Zara Anak Ridwan Kamil dan Atalia Hilang Ditengah Isu Perceraian
17 Des 2025, 11:25 WIB
OLAHRAGA
Santiago Montiel Siapa dan Apa Akun IG-nya? Ini Profil Pemenang FIFA Puskas Award 2025 yang Kalahkan Rizky Ridho
17 Des 2025, 11:20 WIB
JAKARTA RAYA
Rute Alternatif Bogor ke Cianjur-Bandung saat Nataru, Tanpa Lewati Puncak
17 Des 2025, 11:14 WIB
JAKARTA RAYA
Tempat Cuci Kendaraan di Bojongsari Depok Terbakar, 4 Mobil Ludes
17 Des 2025, 11:05 WIB