JAKARTA – Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Adapun perusahaan itu juga bergerak di bidang pembangunan apartemen. Namun pembangunan apartemennya berhenti di tengah jalan. "Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2019). Setelah pembangunan apartemen itu mangkrak, tersangka PJ pun mulai mendirikan perusahaan bidang properti yakni PT MMS, bersama dua tersangka lainnya, AS dan KR. PT MMS itu mulai didirikan pada 2016 silam. Ketiga tersangka ini pun belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp. 30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda)
Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti
Jumat 23 Agu 2019, 13:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Regional
Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
Jumat 21 Mei 2021, 11:43 WIB
News Update
RAMADHAN
Ramadhan Hampir Usai, Sudahkah Kita Meninggalkan Jejak Amal yang Bermakna?
18 Mar 2026, 11:49 WIB
Nasional
Cara Cek CCTV Tol untuk Pantau Macet Arus Mudik Lebaran 2026, Klik Link di Sini
18 Mar 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Emy Aghnia Keturunan Apa? Sosok Selebgram yang Disorot Usai Konten Video Vidi Buat Jualan
18 Mar 2026, 10:19 WIB
RAMADHAN
Lebaran 2026 Hari Jumat atau Sabtu? Ini Jadwal Pemerintah dan Muhammadiyah
18 Mar 2026, 09:59 WIB
RAMADHAN
Bolehkah Awal Puasa Ikut Muhammadiyah, Tapi Lebaran Mengikuti NU? Ini Penjelasan Fikihnya
18 Mar 2026, 09:53 WIB
Nasional
Prediksi Kemacetan saat Mudik Lebaran 2026, Pengamat Soroti Jalan Rusak dan Risiko Kecelakaan
18 Mar 2026, 06:35 WIB
Daerah
Tol Serang–Panimbang Pasang WIM untuk Awasi Kendaraan ODOL saat Mudik Lebaran 2026
18 Mar 2026, 06:28 WIB
GAYA HIDUP
Kumpulan Promo Indomaret Hari Ini 18 Maret 2026, Biskuit Kaleng Lebaran Mulai Rp19.000 an
18 Mar 2026, 06:15 WIB
JAKARTA RAYA
Dishub DKI Prediksi Puncak Mudik 18 Maret 2026, 2.088 Personel Disiagakan
18 Mar 2026, 06:03 WIB
OTOMOTIF
Hyundai Mudik Program 2026: Layanan Siaga 24 Jam dan Bengkel untuk Perjalanan Aman
18 Mar 2026, 05:30 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Maret 2026: Ukuran 24 Karat Dibanderol Rp2.630.000 per Gram
18 Mar 2026, 05:23 WIB
RAMADHAN
Jadwal Imsakiyah dan Adzan Subuh Wilayah DKI Jakarta Rabu 18 Maret 2026
18 Mar 2026, 03:25 WIB