JAKARTA – Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol M. Gafur Siregar mengungkapkan, salah satu tersangka komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pernah bekerja di perusahaan bidang properti. Adapun perusahaan itu juga bergerak di bidang pembangunan apartemen. Namun pembangunan apartemennya berhenti di tengah jalan. "Awalnya tersangka PJ sudah bekerja di bidang properti dengan memiliki PT Pangrango. Perusahaan bergerak dibidang properti atau apartemen dan sedang membangun apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan. Namun, pembangunannya mangkrak," ujar Gafur ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/8/2019). Setelah pembangunan apartemen itu mangkrak, tersangka PJ pun mulai mendirikan perusahaan bidang properti yakni PT MMS, bersama dua tersangka lainnya, AS dan KR. PT MMS itu mulai didirikan pada 2016 silam. Ketiga tersangka ini pun belakangan diketahui memiliki hubungan keluarga. Seperti diketahui, polisi berhasil menciduk komplotan penipuan berkedok apartemen fiktif. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AS berperan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MMS periode 2016-2017 dan merangkap sebagai marketing pemasaran apartemen, serta yang bertanda tangan didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Akibat aksi ketiganya, setidaknya ada 455 pembeli yang menjadi korban. Ketiga tersangka pun berhasil mengantongi uang hingga Rp. 30 Miliar berkat apartemen fiktif tersebut. Tidak sedikit para korban yang sudah melunasi apartemen tersebut, meskipun ada juga yang baru membayar uang muka (DP) dan angsuran. Namun ternyata pembangunan apartemen tersebut tidak kunjung terealisasi. Semula dijanjikan penyerahan unit apartemen pada 2019, tetapi begitu diselidiki, tidak ada pembangunan di lokasi yang sudah dijanjikan. Tak hanya itu saja, PT. MMS juga ternyata memang tidak pernah melakukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan untuk membangun apartemen tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (firda)

Satu dari Komplotan Penipuan Apartemen Fiktif Pernah Bekerja di Bidang Properti
Jumat 23 Agu 2019, 13:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
Jumat 21 Mei 2021, 11:43 WIB
News Update

Dinas PPKUKM Jakarta Pastikan Pedagang Pasar Barito Bakal Dapat Kios Baru
Minggu 03 Agu 2025, 21:57 WIB
TEKNO
Harga iPhone 14 Awal Agustus 2025 di iBox Indonesia, Ada Potongan hingga 3 Juta
03 Agu 2025, 21:46 WIB


EKONOMI
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
03 Agu 2025, 20:49 WIB



JAKARTA RAYA
Kebakaran Bar di Melawai Jaksel Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pemilik Rugi Rp120 Juta
03 Agu 2025, 20:25 WIB

OLAHRAGA
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Hampir Rampung Setelah Dapat Persetujuan Presiden, Siap Perkuat Timnas Indonesia U-23
03 Agu 2025, 19:50 WIB

JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Pasar Taman Puring Belum Diketahui, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor
03 Agu 2025, 19:41 WIB

Daerah
Profil Marsma TNI Fajar Adrianto, Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 19:38 WIB

EKONOMI
5 Cara Menabung Uang ala Timothy Ronald, Salah Satunya Pakai Rumus 50 30 20
03 Agu 2025, 19:34 WIB

OLAHRAGA
Berstatus Tanpa Klub, Eks Pemain Chelsea Lucas Piazon Diisukan Gabung Persib Bandung, Akankah Ulangi Momen Essien?
03 Agu 2025, 19:25 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Paling Beruntung Besok 4 Agustus 2025: Taurus hingga Leo Punya Aura Positif
03 Agu 2025, 19:02 WIB



JAKARTA RAYA
Motor Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Bintara Bekasi, 2 Orang Luka Berat
03 Agu 2025, 18:43 WIB

EKONOMI
Hidup Kamu Masih Berantakan? Coba Terapkan Aturan Seperti Timothy Ronald Ini
03 Agu 2025, 18:38 WIB
