JAKARTA – Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) meluncurkan pelayanan Ketetapan Rencana Kota (KRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Simultan. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mempercepat proses dalam perizinan IMB.
Peluncuran atau lauching dilakukan Kepala PTSP Kecamatan Gambir, Kartiko Wirawan di halaman kantor Kelurahan Gambir, Kamis (15/8/2019). Hadir Camat Gambir, Fauzi, Kepala PTSP Kota Jakarta Pusat dan para lurah.
Kartiko Wirawan menjelaskan pelayanan KRK dan IMB hunian Simultan merupakan inovasi baru, dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam proses IMB hunian. Selama ini, proses pengajuan IMB hunian harus menunggu hingga KRK terbit, namun dengan pelayanan Simultan pemohon sudah dapat berproses dengan menggambar perencanaan arsitektur.
“Sehingga proses verifikasi dan konsultasi gambar perencanaannya sudah dapat berjalan sebelum pengajuan IMB secara on line,” jelasnya.
Dikatakan, saat KRK terbit, proses IMB hanya dilanjutkan dengan mengupload gambar perencanaan arsitektur yang sudah terverifikasi dan berkas persyaratan untuk permohonan IMB secara on line. “Melalui layanan ini prosesnya lebih cepat. Bahkan untuk IMB kelas D, pengajuan dan penyerahan KRK dan IMB nya dapat dilakukan bersamaan,” kata Kartiko Wirawan.
Guna menunjang informasi dan proses komunikasi pelayanan KRK dan IMB hunian Simultan disediakan web yaitu ptspgambir.com. Hal ini memudahkan pemohon dapat menghitung intensitas bangunannya secara mandiri, mengakses informasi dan dapat berkonsultasi.
Camat Gambir, Fauzi menyambut baik dan sangat mendukung adanya pelayanan ini. Karena memudahkan masyarakat dan mempersingkat waktu proses perizinan. “Masyarakat jadi terbantu dan memudahkan bagi warga yang akan membangun dengan membuat perencanaan rancang bangun lebih awal,” ujarnya. (tarta/ys)