Kriminal

Tersangka Pornografi Anak Sebar Hasil Rekaman Porno ke Grup WhatsApp

Senin 29 Jul 2019, 18:10 WIB

JAKARTA - Tersangka pornografi anak melalui WhatsApp video call, AAP (27) ternyata menyebarkan rekaman pornografi ke WhatsApp grup. Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Iwan Kurniawan. "Nah sejauh ini dari hasil rekaman yang dijadikan pelaku untuk mengancam para korban-korbannya itu, memang sudah sempat dimasukkan kedalam satu grup WhatsApp," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). Hasil rekaman yang dimaksud ialah kegiatan seks antara tersangka dengan korban melalui WhatsApp video call. Di mana tersangka meminta korban untuk menunjukkan alat kelaminnya dan atau melakukan masturbasi. Kegiatan itu kemudian direkam tersangka dan dijadikan bahan ancaman kepada korban agar korban mau melakukan kegiatan serupa di kemudian hari. Namun ternyata hasil rekaman itu tak hanya disimpan secara pribadi oleh tersangka AAP. Melainkan disebar ke sebuah grup Whatsapp. Grup tersebut, kata Iwan, berisi sekitar 130-an orang. Hingga kini grup tersebut masih dalam pendalaman. (Baca :  Pelaku Pornografi Anak dengan Modus Game Online Ditangkap) "(Grup WhatsApp) Itu salah satu yang akan kita ungkap. Karena grup WhatsApp tersebut sudah tidak aktif dan tadi sudah saya sampaikan akan berkoordinasi dengan Facebook. Kita sudah berkoordinasi dan akan kita angkat untuk grup WhatsApp tersebut siapa-siapa saja yang menjadi anggota disitu," jelasnya. Tetapi dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya indikasi jual-beli rekaman pornografi tersebut. Meski begitu ia mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus itu. "Sejauh ini kami belum menemukan masalah memperjualbelikan dari rekaman tersebut untuk kepentingan komersial," pungkas Iwan. Sebelumnya diketahui, polisi menangkap tersangka AAP (27) atas kasus atas kasus pornografi terhadap anak melalui aplikasi WhatsApp video call dengan modus game online. Ia ditangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (firda/tri)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor