JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani. Ini merupakan pemeriksaan Ahmad Fanani sebagai tersangka atas kasus dana kemah. "Mungkin dalam waktu dekat akan kita panggil yang bersangkutan (Ahmad Fanani)," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Namun ia mengaku belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Ahmad Fanani. Ia hanya menyebutkan, agenda pemeriksaan akan dijadwalkan pekan depan. "Iya mungkin minggu depan lah. Minggu depan mungkin akan kita panggil," sambungnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Fanani dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, serta mengantongi barang bukti yang cukup. Selanjutnya Ahmad Fanani pun ditetapkan sebagai tersangka. "Semua sudah (dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku), sehingga kita sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkuta, dan (Ahmad Fanani) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," jelas Iwan. Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan dana APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan turut melibatkan GP Ansor serta PP Pemuda Muhammadiyah. Kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Sebab, ditemukan kerugian negara akibat kasus tersebut. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini. Adapun saksi-saksi yang dimaksud, yakni Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar, Panitia Acara Dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora. Dalam kasus tersebut, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Fanani. Penetapan tersangka terhadap mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu dilakukan pada 19 Juni 2019, setelah penyidik melakukan gelar perkara. (firda/tri)
Kriminal
Jadi Tersangka Dana Kemah, Ahmad Fanani akan Diperiksa Polisi
Jumat 12 Jul 2019, 12:42 WIB