Uncategorized

Ipul Ditangkap Saat Nyantai di Warkop

Senin 01 Jul 2019, 00:06 WIB

DEPOK - Anggota Satreskim Unit Resmob Polresta Depok meringkus pencuri di rumah kosong di Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Minggu (30/6/2019). Barang bukti laptop dan satu buah tas hitam disita. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan tersangka SB alias Ipul (25) tidak berkutik setelah disergap anggota Resmob dipimpin Iptu Suparno. Ia dibekuk saat sedang santai di warung kopi di Beji. "Pelaku melakukan aksi di rumah milik Tanjiono terekam CCTV dengan masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci. Ia lalu mengacak-acak kamar di lantai satu dan dua, termasuk ruang tamu. Saat itu rumah sedang kosong," ungkapnya. Menurutnya, pelaku yang beraksi di rumah di Sawangan pada 24 Juni itu dalma pemeriksana mengaku tak punya pekerjaan. "Jadi ada kesempatan, ia mencuri dan barang curiannya dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancamannya 5 tahun penjara. (angga/yp)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor