Oleh Harmoko DALAM tata kelola pangan dikenal istilah “ketahanan pangan”, “kemandirian pangan” dan “keamanan pangan”. Meski pengertian dari masing – masing istilah itu berbeda, tetapi ketiganya saling terkait, tak bisa dipisahkan satu sama lain, jika negeri kita hendak mewujudkan “kedaulatan pangan”. Kebutuhan pangan rakyat tak sekadar tercukupi – terpenuhi, tetapi pemenuhan pangan dilakukan secara mandiri. Pangan diproduksi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dalam negeri. Pangan yang diproduksi dalam kondisi aman. Tidak tercemar dari penyakit, tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan mencemari lingkungannya. Manakala pemenuhan kebutuhan pangan, sebagian masih impor, kalau hak atas pangan dan pengelolaan pangan masih dikuasai korporasi, mencerminkan belum adanya kemandirian pangan. Artinya masih jauh dari kedaulatan. Sebab, konsep dasar kedaulatan pangan adalah pemenuhan kebutuhan melalui produksi lokal. Sistem pertanian berbasis kearifan lokal, adanya demokratisasi petani dan pasar yang berkeadilan, tanpa campur tangan dan penguasaan korporasi. Jika kita sepakati produk lokal sebagai primadona dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional, maka kebijakan di bidang pertanian harus tertuju kepada petani kecil, perlu adanya keberpihakan kepada petani sejati, bukan ‘petani berdasi”. Kita tahu petani di pedesaan masih berkutat dengan beragam persoalan dan keterbatasan. Mulai dari lahan yang menyempit, SDM yang kian menghilang, irigasi acap kerontang, subsidi pupuk berkurang hingga teknologi pertanian yang masih terbelakang. Belum lagi soal permodalan dan pengembangan pasar yang bertujuan mendongkrak kesejahteraan petani. Banyak problema yang mendera petani yang penyelesaiannya membutuhkan peran serta semua pihak, tak hanya pemerintah, juga swasta. Tujuannya bagaimana petani kecil secara maksimal mampu meningkatkan produksinya, mengembangkan tanaman diversifikasi untuk meningkatkan pendapatan, mampu mengelola pasar secara mandiri. Dan, memiliki banyak pilihan untuk menjual hasil produknya. Dengan begitu campur tangan pemerintah dan swasta bukan dalam bentuk korporasi bisnis yang pada ujungnya merugikan petani. Tetapi keikhlasan memberikan dukungan baik sarana produksi, akses permodalan dan pasar. Hendaknya petani yang menentukan pilihan produk pangan sesuai kearifan lokal. Ini sejalan dengan hasrat yang terkandung dalam UU No.18/2012 tentang Pangan yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakat untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemaksaan komoditas tertentu dengan teknologi super modern, belum tentu sejalan dengan kehendak dan keterampilan petani. Karena itu yang perlu dikembangkan adalah diversifikasi produk pangan lokal yang tidak saja untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga ekspor. Itulah sebabnya pemerintah perlu memberikan akses ke petani kecil (gambaran petani Indonesia) untuk perumusan kebijakan pertanian. Selain kebijakan pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi. Tak kalah pentingnya kepedulian yang lebih kepada upaya regenerasi petani. Peraturan perundangan menyangkut kedaulatan pangan sudah tersedia di antaranya UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tinggal bagaimana melengkapinya dengan merumuskan serangkaian kebijakan yang diperlukan dan aplikasi di lapangan. (*)
Kedaulatan Pangan
Senin 24 Jun 2019, 06:21 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
HIBURAN
Dokter Muhammad Iqbal Kerja di Mana? Viral Disebut dalam Unggahan Leona Kanza karena Pesan Vulgar
HIBURAN
Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan Masuk Proses Restorative Justice
JAKARTA RAYA
Sosok Admin IG Pemukiman Setan yang Ditangkap Polisi Siapa? Ini Identitasnya yang Terungkap