Oleh Harmoko DALAM tata kelola pangan dikenal istilah “ketahanan pangan”, “kemandirian pangan” dan “keamanan pangan”. Meski pengertian dari masing – masing istilah itu berbeda, tetapi ketiganya saling terkait, tak bisa dipisahkan satu sama lain, jika negeri kita hendak mewujudkan “kedaulatan pangan”. Kebutuhan pangan rakyat tak sekadar tercukupi – terpenuhi, tetapi pemenuhan pangan dilakukan secara mandiri. Pangan diproduksi dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dalam negeri. Pangan yang diproduksi dalam kondisi aman. Tidak tercemar dari penyakit, tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan mencemari lingkungannya. Manakala pemenuhan kebutuhan pangan, sebagian masih impor, kalau hak atas pangan dan pengelolaan pangan masih dikuasai korporasi, mencerminkan belum adanya kemandirian pangan. Artinya masih jauh dari kedaulatan. Sebab, konsep dasar kedaulatan pangan adalah pemenuhan kebutuhan melalui produksi lokal. Sistem pertanian berbasis kearifan lokal, adanya demokratisasi petani dan pasar yang berkeadilan, tanpa campur tangan dan penguasaan korporasi. Jika kita sepakati produk lokal sebagai primadona dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional, maka kebijakan di bidang pertanian harus tertuju kepada petani kecil, perlu adanya keberpihakan kepada petani sejati, bukan ‘petani berdasi”. Kita tahu petani di pedesaan masih berkutat dengan beragam persoalan dan keterbatasan. Mulai dari lahan yang menyempit, SDM yang kian menghilang, irigasi acap kerontang, subsidi pupuk berkurang hingga teknologi pertanian yang masih terbelakang. Belum lagi soal permodalan dan pengembangan pasar yang bertujuan mendongkrak kesejahteraan petani. Banyak problema yang mendera petani yang penyelesaiannya membutuhkan peran serta semua pihak, tak hanya pemerintah, juga swasta. Tujuannya bagaimana petani kecil secara maksimal mampu meningkatkan produksinya, mengembangkan tanaman diversifikasi untuk meningkatkan pendapatan, mampu mengelola pasar secara mandiri. Dan, memiliki banyak pilihan untuk menjual hasil produknya. Dengan begitu campur tangan pemerintah dan swasta bukan dalam bentuk korporasi bisnis yang pada ujungnya merugikan petani. Tetapi keikhlasan memberikan dukungan baik sarana produksi, akses permodalan dan pasar. Hendaknya petani yang menentukan pilihan produk pangan sesuai kearifan lokal. Ini sejalan dengan hasrat yang terkandung dalam UU No.18/2012 tentang Pangan yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakat untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemaksaan komoditas tertentu dengan teknologi super modern, belum tentu sejalan dengan kehendak dan keterampilan petani. Karena itu yang perlu dikembangkan adalah diversifikasi produk pangan lokal yang tidak saja untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga ekspor. Itulah sebabnya pemerintah perlu memberikan akses ke petani kecil (gambaran petani Indonesia) untuk perumusan kebijakan pertanian. Selain kebijakan pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi. Tak kalah pentingnya kepedulian yang lebih kepada upaya regenerasi petani. Peraturan perundangan menyangkut kedaulatan pangan sudah tersedia di antaranya UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tinggal bagaimana melengkapinya dengan merumuskan serangkaian kebijakan yang diperlukan dan aplikasi di lapangan. (*)
Kedaulatan Pangan
Senin 24 Jun 2019, 06:21 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sosok Pria Berinisial ANH Siapa? Identitasnya Ramai Dicari usai Terseret Kasus Dugaan Bom Molotov di DPR
Sabtu 13 Jun 2026, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Sosok Pria di Pinggir Rooftop Gedung saat Aksi Mahasiswa UI Siapa? Video Viral Ini Jadi Sorotan
13 Jun 2026, 16:57 WIB
EKONOMI
BNI Raih 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Layanan Transaction Banking
13 Jun 2026, 14:40 WIB
Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
13 Jun 2026, 12:56 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta
13 Jun 2026, 12:00 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkap dan Keunggulannya
13 Jun 2026, 11:15 WIB
OTOMOTIF
IPONE Ramaikan BBQ Ride 2026 Bandung, Siapkan Merchandise Eksklusif untuk Pengunjung
13 Jun 2026, 10:30 WIB
OTOMOTIF
BBQ Ride 2026 Jadi Ajang Motul Dekat dengan Komunitas Custom Culture, Ada Promo Menarik
13 Jun 2026, 09:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Kembali Menguat Hari Ini 13 Juni 2026, Dijual Mulai Rp2,2 Jutaan
13 Jun 2026, 06:41 WIB
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 13 Juni 2026 Ada Atau Tidak? Cek Jadwal One Way
13 Jun 2026, 06:36 WIB
OLAHRAGA
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang
12 Jun 2026, 23:23 WIB
Nasional
Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif
12 Jun 2026, 23:04 WIB
TEKNO
Tecno Pova 8 5G Resmi Meluncur, Usung Baterai 8.000mAh dan Layar 144Hz untuk Pengalaman Gaming Maksimal
12 Jun 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Turun ke Jalan, Pengamat Sebut Gerakan Masih jadi Kekuatan yang Diperhitungkan Pemerintah
12 Jun 2026, 22:30 WIB
TEKNO
Update Harga Infinix Juni 2026: GT, Hot, Smart, dan Note Series Lengkap
12 Jun 2026, 20:29 WIB
NEWS
Demo di Bundaran HI, Dishub DKI Alihkan Arus Lalu Lintas Sudirman-Semanggi
12 Jun 2026, 18:40 WIB