JAKARTA - Pemuda bersorban hijau pengancam Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, resmi ditahan polisi. "Sudah ditahan dari tanggal 1 Juni," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019). Pria bernama Muhammad Fahri tersebut ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Fahri ditahan terhitung sejak 1 Juni 2019 hingga 20 hari kedepan. "Ya aturannya begitulah (20 hari ditahan). (Ditahannya) ya di Dit Tahti," ujarnya. Sebelumnya, pada 24 Mei 2019 polisi telah mengamankan pemuda bernama Teuku Yazhid karena diduga sebagai pengancam bunuh Jokowi dan Wiranto. Namun Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengungkapkan, pihaknya salah tangkap. Sebab, Teuku bukan lah pengancam bunuh Jokowi dan Wiranto. "Iya betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," ujar Sapta ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2019). Sebelumnya, Relawan Joko Widodo, C. Suhadi, melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto ke Polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada 22 Mei 2019 dengan tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. (cw2)
Kriminal
Pemuda Bersorban Hijau Pengancam Jokowi dan Wiranto Ditahan
Selasa 11 Jun 2019, 15:33 WIB