JAKARTA - Penahanan Juru Bicara Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana dengan sangkaan makar dipertanyakan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
Pengacara Alkatiri mempertanyakan sejak kapan 'people power' menjadi tindak pidana. "Kalau saya boleh bertanya sebenarnya people power itu mulai tahun berapa menjadi tindak pidana? Apa baru? Apa 2015? 2016?," kata Alkatiri di Jakarta Minggu (19/5).
Alkatiri menyinggung soal buku 'Jokowi People Power' karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia yang disebutnya sudah ada sejak 2014. Dia juga menyebut pendukung Jokowi juga sempat menyerukan keinginan people power pada 2014.
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Eggi Sudjana. (johara).
"Karena tahun 2014 sudah ada buku dijual di Gramedia pada saat itu dari pihak Pak Jokowi dimulai masalah Pemilu 2014 mereka katakan kalau ada kecurangan maka akan ada people power. Maka, ini kalau dianggap pelanggaran maka yang 2014 ini juga harus diangkat," ujar Alkatiri.
Alkatiri juga mempertanyakan kenapa polisi tidak mengusut seruan people power pada tahun 2014 lalu. 'People power' yang diserukan Eggi disebutnya bukan gerakan menggulingkan pemerintah saat ini.
"Yang mana jelas-jelas yang namanya people power itu kedaulatan rakyat. Kalau tahu (aksi) 212, 411 karena ada kebuntuan hukum maka turun ke jalan itu disebut people power," tegas Alkatiri.
Seperti diketahui, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu, terkait pidato Eggi yang di dalamnya memuat istilah 'people power'.
Pidato Eggi itu disampaikan pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan 'people power' di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi menegaskan pidatonya soal 'people power' tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu. (johara/win)
Abdullah Alkatiri, kuasa hukum Eggi Sudjana.
Nasional
Pengacara Eggi Sudjana: Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?
Minggu 19 Mei 2019, 18:44 WIB