Oleh Harmoko KITA sering mendengar istilah cinta palsu, janji palsu, kesaksian palsu, sumpah palsu dan palsu - palsu yang lain, termasuk identitas palsu dan status palsu. Palsu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti tidak tulen ; tidak sah; lancung. Bisa juga bermakna tiruan; gadungan; curang atau sumbang. Secara umum sesuatu dikatakan palsu karena tidak asli, tidak murni atau hanyalah imitasi. Disebut janji palsu karena janji yang pernah diucapkan tidak pernah ditepati. Dikatakan kesaksian palsu karena kesaksian atau keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta (kejadian/peristiwa) yang sebenarnya. Apa yang diucapkan dengan lisan bertolak belakang dengan kebenaran yang ada di dalam hati (diri). Jika kepalsuan dilakukan dengan sengaja di dalamnya ada unsur penipuan, pembohongan, kecurangan, ada upaya menutupi atau menyembunyikan fakta yang sebenarnya. Jika keterangan / kesaksian itu diucapkan di atas sumpah, maka sanksi pidana bisa menjeratnya. Sesuai pasal 242 KUHP, ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Ada juga sumpah palsu yang berbeda dengan kesaksian palsu. Sumpah palsu adalah sumpah yang telah diucapkan tetapi tidak dilaksanakan. Sumpahnya benar, apa yang diucapkan adalah benar adanya. Sebut saja ketika seseorang diangkat menjadi pejabat, dia bersumpah tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Bersumpah tidak akan menerima imbalan, tidak korup dan tidak akan melanggar norma hukum.Tetapi kemudian setelah menjabat, sumpahnya dilanggar. Apa yang pernah diucapkan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Itulah makna sumpah palsu yang dimaksud. Selain sumpah palsu, dikenal juga janji palsu. Janji yang diucapkan benar adanya, hanya saja diingkarinya. Itulah sebabnya sering disebut ingkar janji karena apa yang pernah dikatakan akan berbuat sesuatu, akan memberikan sesuatu, pada akhirnya tidak terbukti. Sebut saja janji kampanye yang tidak dipenuhi. Yang menjadi persoalan, atau susah ditoleransi akal sehat, adalah sekalipun pejabat tidak melaksanakan sumpahnya, tidak lantas gugur dari jabatannya. Demikian halnya, anggota Dewan yang melupakan janjinya saat kampanye, tidak serta merta batal menjadi anggota Dewan. Meski realitanya demikian tapi hendaknya jangan sekali-kali menganggap sepele dengan janji palsu dan sumpah palsu. Jika kita analogikan dengan adab berpuasa, seseorang yang berkata dusta, ingkar janji, atau tidak menjalankan sumpahnya, tidak akan membatalkan puasanya. Namun akan mengurangi atau menggugurkan pahala puasanya. Sering diilustrasikan, puasa yang demikian hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga semata. Kita tentu berharap berpuasa untuk mendapatkan pahala, bukan untuk mendapat lapar dan haus semata. Itulah sejatinya makna puasa. Begitu pun sebagai elite politik, penyelenggara negeri, siapa pun dia dan apa pun statusnya, berharap menjadi orang yang berarti. Setidaknya untuk diri sendiri. Menjadi orang yang senantiasa menepati janji.Bukan sebaliknya, mengobral janji kepada banyak orang lain, tapi untuk tidak ditepati. Selalu menjaga amanah yang diberikan, menjalankan sumpah yang telah diucapkan. Bukan mempermainkan sumpah, apalagi sumpah palsu. Agama mengajarkan agar kita tidak menyepelekan janji dan sumpah yang telah diucapkan, apalagi diawali dengan kata "Demi Allah.." Karenanya "sumpah palsu" termasuk dosa besar sebagaimana diriwayatkan dalam hadist. (*)
Hindari Kepalsuan
Kamis 09 Mei 2019, 06:20 WIB
Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Sosok Pria Berinisial ANH Siapa? Identitasnya Ramai Dicari usai Terseret Kasus Dugaan Bom Molotov di DPR
Sabtu 13 Jun 2026, 18:13 WIB
JAKARTA RAYA
Sosok Pria di Pinggir Rooftop Gedung saat Aksi Mahasiswa UI Siapa? Video Viral Ini Jadi Sorotan
13 Jun 2026, 16:57 WIB
EKONOMI
BNI Raih 7 Penghargaan Internasional, Perkuat Layanan Transaction Banking
13 Jun 2026, 14:40 WIB
Nasional
Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
13 Jun 2026, 12:56 WIB
OTOMOTIF
Yamaha Luncurkan MX King 150 Prima Pramac Edition di Jakarta Fair 2026, Harga Tembus Rp29,9 Juta
13 Jun 2026, 12:00 WIB
OTOMOTIF
BYD M6 DM Resmi Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkap dan Keunggulannya
13 Jun 2026, 11:15 WIB
OTOMOTIF
IPONE Ramaikan BBQ Ride 2026 Bandung, Siapkan Merchandise Eksklusif untuk Pengunjung
13 Jun 2026, 10:30 WIB
OTOMOTIF
BBQ Ride 2026 Jadi Ajang Motul Dekat dengan Komunitas Custom Culture, Ada Promo Menarik
13 Jun 2026, 09:59 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24K Kembali Menguat Hari Ini 13 Juni 2026, Dijual Mulai Rp2,2 Jutaan
13 Jun 2026, 06:41 WIB
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 13 Juni 2026 Ada Atau Tidak? Cek Jadwal One Way
13 Jun 2026, 06:36 WIB
OLAHRAGA
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang
12 Jun 2026, 23:23 WIB
Nasional
Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif
12 Jun 2026, 23:04 WIB
TEKNO
Tecno Pova 8 5G Resmi Meluncur, Usung Baterai 8.000mAh dan Layar 144Hz untuk Pengalaman Gaming Maksimal
12 Jun 2026, 22:48 WIB
JAKARTA RAYA
Mahasiswa Turun ke Jalan, Pengamat Sebut Gerakan Masih jadi Kekuatan yang Diperhitungkan Pemerintah
12 Jun 2026, 22:30 WIB
TEKNO
Update Harga Infinix Juni 2026: GT, Hot, Smart, dan Note Series Lengkap
12 Jun 2026, 20:29 WIB
NEWS
Demo di Bundaran HI, Dishub DKI Alihkan Arus Lalu Lintas Sudirman-Semanggi
12 Jun 2026, 18:40 WIB